Dalam keterangan pers yang digelar Kemenkes bersama Menkominfo, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), di Kemenkominfo, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (10/2/2011), tidak ada penyebutan sama sekali merek susu yang diduga mengandung bakteri E sakazakii.
Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih menjelaskan, bakteri E sakazakii adalah bakteri yang dapat dijumpai di mana-mana. Bakteri ini ada di lingkungan, makanan, dan dapat dijumpai di usus manusia yang sehat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menkes tidak membeberkan merek-merek susu formula yang terkontaminasi bakteri E Sakazakii karena sejumlah alasan. Berikut ini alasan Menkes:
1.Β Karena Menkes tidak tahu nama merek susu formula tersebut. Hal itu dikarenakan IPB-lah yang melakukan penelitian tentang keberadaan bakteri E Sakazakii di susu formula.
2. IPB sebagai universitas yang independen tidak wajib melaporkan hasil penelitiannya kepada Kementerian Kesehatan. Karenanya, Menkes tidak mendapatkan hasil riset yang dipublikasikan para peneliti IPB tahun 2008 tersebut.
3.Β Menkes belum mendapatkan salinan putusan kasasi MA secara resmi. Putusan atas
gugatan perdata yang layangkan oleh pengacara publik David Tobing itu baru
diunduhnya di website MA.
Nah, IPB sebagai pihak yang melakukan penelitian juga belum membuka hasil penelitiannya. Berikut ini alasan IPB:
1. IPB mengaku belum menerima salinan putusan MA, sehingga IPB juga belum bisa melaksanakan putusan tersebut.
2. Penelitian IPB terhadap susu formula produksi tahun 2003-2006 bukan berbentuk
pengujian. Penelitian itu lebih pada usaha untuk mengeksplorasi bakteri Enterobacter Sakazakii.
Publikasi nama-nama merek susu formula berbakteri E Sakazakii itu merupakan perintah Mahkamah Agung (MA). Hal itu tertuang dalam putusan kasasi MA. Berikut ini alasan perintah putusan MA:
1. Hasil penelitian ini yang tidak dipublikasikan mengakibatkan keresahan di dalam
masyarakat karena dapat merugikan konsumen.
2. Suatu penelitian yang telah dilakukan yang menyangkut suatu kepentingan
masyarakat harus dipublikasikan agar masyarakat lebih waspada.
3. Tindakan tidak mengumumkan hasil penelitian adalah merupakan tindakan yang tidak
hati-hati yang dilakukan tergugat (Menkes, IPB dan BPOM).
Sementara itu, David Tobing selaku pihak yang mengajukan Gugatan atas susu formula berbakteri kepada IPB, BPOM dan Menteri Kesehatan akan mengajukan permintaan eksekusi hasil penelitian IPB ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Harapannya, pengadilan dapat melakukan penyitaan dan mengumumkan hasil penelitiannya kepada masyarakat.
David yang juga advokat publik mengajukan gugatan pada 2008 ke PN Jakpus. David menilai kala itu kedua anaknya yang merupakan konsumen susu formula itu mengajukan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan IPB, BPOM dan Menkes. Ketiga tergugat itu dinilai membuat kekhawatiran dan keresahan akibat hasil penelitian IPB tentang merek susu formula yang terkontaminasi bakteri Enterobacter sakazakii.
Bagaimanakah ending seteru susu formula berbakteri ini?
(asp/vit)











































