Apa Itu Darurat Sipil?

Apa Itu Darurat Sipil?

- detikNews
Jumat, 14 Mei 2004 09:24 WIB
Jakarta - Presiden Megawati telah memutuskan menurunkan status Aceh dari darurat militer (DM) menjadi darurat sipil (DS) terhitung 19 Mei 2004 pukul 00.00 WIB. Apa itu darurat sipil? Apa bedanya dengan status sebelumnya? Perbedaan paling mencolok DM dan DS hanya terletak pada komando tertingginya. Kalau DM bertindak sebagai Penguasa Darurat Militer Daerah (PDMD) adalah militer yang ditunjuk presiden, maka pada DS adalah pejabat sipil alias gubernur/kepala daerah setempat.Kedua status keamanan itu diatur dalam UU No.23/Prp 1959 tentang Keadaan Bahaya. Keadaan bahaya ada empat tingkat, yaitu tertib sipil, darurat sipil, darurat militer dan darurat perang.Pasal 1 UU itu menyatakan, Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang, apabila: 1. Keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikuatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa. 2. Timbul perang atau bahaya perang atau dikuatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga. 3. Hidup negara berada didalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup negara.Pasal 4 menjelaskan, daerah-daerah penguasaan darurat sipil dilakukan oleh kepala daerah serendah-rendahnya dari daerah Tingkat II selaku Penguasa Darurat Sipil Daerah yang daerah hukumnya ditetapkan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang.Penguasa Darurat Sipil dimaksud dibantu oleh suatu badan yang terdiri dari:bahwa gubernur otomatis menjadi penguasa darurat sipil daerah (PDSD). Penguasa Darurat Sipil Daerah dibantu oleh suatu badan yang terdiri dari: 1. seorang Komandan militer tertinggi dari daerah yang bersangkutan; 2. seorang kepala polisi dari daerah yang bersangkutan; 3. seorang pengawas/kepala kejaksaan dari daerah bersangkutan.Pasal lainnya mengatur hak PDSD, yaitu: 1. mengeluarkan peraturan-peraturan polisi; 2. meminta keterangan-keterangan dari pegawai negeri; 3. mengadakan peraturan-peraturan tentang pembatasan pertunjukan-pertunjukan apapun juga serta semua percetakan, penerbitan dan pengumuman apapun juga; 4. menggeledah tiap-tiap tempat; 5. memeriksa dan mensita barang-barang yang disangka dipakai atau dipakai untuk merusak keamanan; 6. mengambil atau memakai barang-barang dinas umum; 7. mengetahui percakapan melalui radio, membatasi pemakaian kode-kode dan sebagainya; 8. membatasi rapat-rapat umum dan sebagainya dan membatasi atau melarang memasuki dan memakai gedung; 9. membatasi orang berada di luar rumah; 10. memeriksa badan dan pakaian; 11. memerintah dan mengatur badan-badan kepolisian, pemadam kebakaran dan badan-badan keamanan lainnya.Bagaimana aturan teknis di lapangan DS, akan diputuskan dalam rapat kabinet terbatas pada Senin (17/5/2004) nanti. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads