Langkah Presiden tersebut mendapat apresiasi dari Setara Institute yang diketuai oleh aktivis HAM Hendardi. "Setara Institute mengapresiasi rencana dan langkah Presiden RI untuk mengkaji dan menjajaki kemungkinan pembubaran ormas tertentu," kata Hendardi dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (10/2/2011).
Hendardi menjelaskan, pembubaran ormas diatur dalam UU No 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan PP No 18 Tahun 1986 tentang pelaksanaan UU No 8 Tahun 1985 yang mengatur secara detil keberadaan ormas di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, menurut Hendardi, kerangka hukum pembekuan ormas ini jelas tidak sejalan dengan prinsip kebebasan berserikat dan berekspresi. "Apalagi kewenangan ini melekat pada Presiden secara tunggal. Potensi pelanggaran HAM, represi, dan politisasi untuk kepentingan penguasa sangat mungkin terjadi. Karena itu perlu terobosan hukum baru," jelasnya.
Adapun terobosan yang bisa ditempuh, menurutnya adalah pertama-tama aparat hukum harus memeriksa pimpinan-pimpinan ormas yang diidentifikasi sebagai pengusung aspirasi intoleran dan aktif melakukan kekerasan. Berikutnya, jika pelaku-pelaku ini terbukti memiliki kaitan secara kelembagaan, maka Presiden atas nama UU Ormas bisa merujuk pada fakta-fakta persidangan yang mengadili pelaku-pelaku kekerasan tersebut sebagai pertimbangan pembubaran ormas.
"Alhasil, langkah Presiden memiliki landasan obyektif melalui proses peradilan yang fair," imbuhnya.
Dia menambahkan, ke depan pengaturan tentang pembekuan ormas harus diintegrasikan dalam revisi UU Ormas dan dengan menggunakan peradilan yang independen. Karena dengan proses pengadilan itulah pembekuan atau pembubaran ormas tertentu dapat obyektif kebenarannya. (anw/nvc)










































