"Ini bukan persoalan agama, tapi ormas yang tidak puas dengan keputusan pengadilan, melakukan perbuatan yang terbukti merusak," Kapolda Jateng Irjen Pol Edward Aritonang dalam jumpa pers di Mapolres Temanggung, Rabu (9/2/2011).
Edward pun belum bisa memastikan, apakah kerusuhan tersebut, terjadi karena spontan atau sistematis. "Apa ada yang menggerakkan, sejauh mana keterlibatan pelaku ini, kita masih mengembangkan kasus," urainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara terkait SMS yang tersebar, lanjut Edwar, isi pesan singkat itu hanyalah bersifat mengajak hadir di persidangan.
"Pihak kepolisian sudah memprediksi, ternyata kerusuhan di luar dugaan sampai di luar wilayah pengadilan. Kemudian yang disampaikan dalam putusan itu tidak dihiraukan, malah ingin menghakimi," terangnya.
Padahal, persidangan itu sudah sesuai aturan. Pelaku penistaan agama dikenai tuntutan hukuman 5 tahun, dan proses peradilan sah sesuai pasal 156 a KUHP.
"Untuk korban luka akibat kerusuhan ini hanya mengalami luka ringan, bukan akibat peluru tajam. Kerugian pada gereja hanya di bagian teras, tidak ada yang terbakar hangus. Saat ini kerugian sedang diinventarisir," tutupnya.
(ndr/fay)











































