"Saya harap tidak beretorika karena sesuai undang-undang, setiap warga negara berhak untuk dilindungi," kata pimpinan Fraksi PDI Perjuangan Puan Maharani.
Hal tersebut dia sampaikan usai memberikan keterangan pers tentang kebijakan impor beras pemerintah di Gedung Dewan, Senayan, Jakarta, Rabu (9/2/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dulu juga presiden pernah mengatakan itu. Tapi sampai sekarang tidak ada itu. Ormas-ormas yang tidak sesuai dengan undang-undang segera dibubarkan. Buktinya sampai sekarang tetap ada," tegasnya.
Puan berharap, pihak-pihak terkait seperti menteri dan penegak hukum bisa menindaklanjuti instruksi presiden. Jika perlu, para pejabat tersebut turun langsung ke lapangan.
"Apa lagi sih yang ditakutkan?" kecamnya.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebelumnya memerintahkan agar organisasi massa yang menciptakan keresahan ditindak tegas, jika perlu dibubarkan. Pembubaran ormas harus melalui penyelidikan yang komprehensif.
Instruksi Presiden terkuak saat berpidato dalam rangka Hari Pers Nasional di Kupang, NTT, Rabu (9/2/2011). SBY menyatakan, kelompok-kelompok yang terbukti melanggar hukum, melakukan kekerasan, dan meresahkan masyarakat, kepada para penegak hukum agar dicarikan jalan yang sah dan legal, jika perlu melakukan pembubaran.
(mad/rdf)











































