"Ya seharusnya kalau diundang DPR ya harus datang. Kalau tidak, itu contempt of parliament," ujar Wakil Ketua DPR Pramono Anung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/1/2011).
Menurut Pram, panggilan akrab dia, alasan Tjiptardjo itu dinilai mengada-ngada. Tjiptardjo juga dinilai sudah menghina parlemen.
Pram menambahkan, alasan Tjiptardjo juga merupakan hal yang tidak perlu. Karena pemanggilan Tjiptardjo adalah pemanggilan atas nama DPR bukan Komisi III.
"Undangan ke Pak Tjiptardjo itu adalah undangan pimpinan DPR. Tidak perlu meminta izin ke komisi apa pun, harusnya dia datang di komisi apa pun termasuk di Komisi Agama harus datang dia. Tidak ada alasan dia tidak datang," jelas Pram.
Terkait penolakan Tjiptardjo, DPR akan melayangkan surat pemanggilan lagi. Diharapkan Tjiptardjo memenuhi pemanggilan tersebut.
"Ya nanti akan kita kirimi surat panggilan lagi dan dia harus datang. Tidak ada alasan soal koordinasi itu," kata politisi PDIP itu.
Sebelumnya mantan Dirjen Pajak ini melayangkan surat ke Komisi III tentang ketidakhadirannya di Komisi Hukum itu. Surat bernomor S-90 MK.1.2011 yang ditandatangani Sekjen Kemenkeu Mulia P Nasution tersebut menyebutkan, Tjiptardjo tidak hadir karena alasan administratif. Komisi III seharusnya berkoordinasi dengan Komisi XI DPR selaku mitra kerja Kemenkeu sebelum memanggil Tjiptardjo.
(nik/nrl)











































