Dua Pembobol Citibank Diancam Bui 15 Tahun
Selasa, 11 Mei 2004 14:47 WIB
Jakarta - Dua tersangka pembobol Citibank yakni Suparmin Atmadja dan Sulfan Zauri, yang diduga melakukan praktek pencucian uang (money laundering), pemalsuan surat dan penipuan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.Suparmin dan Sulfan hingga kini masih ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dikenakan tuduhan melanggar pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, pasal 378 KUHP, pasal 3 dan 6 UU No. 25 tahun 2003 tentang money laundering."Kasus ini berasal dari transaksi penjualan batubara dari Larsen and Toubro Ltd yang berkedudukan di India dengan PT Sico Energy di Jakarta, dimana terjadi jual beli batubara senilai US$ 2,3 juta atau sekitar Rp 19 miliar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edmon Ilyas, di Mapolda Metro Jaya, Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (11/5/2004). Edmon menjelaskan, PT Sico kemudian men-subkontrak-kan perjanjian tersebut kepada PT Bangun Mutiara Selatan (BMS) dengan direktur utama Suparmin Atmadja. Larsen and Toubro menunjuk Citibank India untuk mengeluarkan letter of credit (L/C) bagi transaksi batubara sebanyak 40.000 metrik ton.Kemudian disepakati penjualan berdasarkan jual putus sesuai harga, syarat dan ketentuan yang sudah disepakati. PT BMS menggunakan rekening di Bank Niaga, Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat.Sebelumnya, pada 16 April 2004, Bank Niaga mencairkan dana atas pencairan L/C sebesar Rp 19 miliar ke rekening PT BMS di Bank Niaga cabang Jakarta Pusat. Kemudian pada 21 April 2004, Bank Niaga menerima surat dari Citibank Jakarta yang menyebut dokumen ekspor telah ditolak bank pembayar dan importir dengan alasan seluruh dokumen ekspor berikut standing instruction dan letter of indemnity adalah palsu.Kemudian pada hari yang sama, Eko Puguh Prihantoro selaku perwakilan Citibank melaporkan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya. Bambang Indiarto selaku dirut PT Siko Energy juga melaporkan pemalsuan surat yang diduga dilakukan Suparmin dan Sulfan Zauri. Akhirnya, 7 Mei lalu berdasarkan surat perintah penahanan No. 25/V/2004, Suparmin dan Sulfan ditahan di Polda Metro Jaya.Selain itu, juga dilakukan penyitaan barang bukti deal of lading berikut dokumen persyaratan, standing instruction tertanggal 14 April 2004, aplikasi pembukaan rekening PT BMS, cek dari Bank Niaga tertanggal 16 April 2004 dengan nilai hampir Rp 19 miliar."Terjadinya tindak pidana di sini adalah pemalsuan dokumen dan penipuan karena sebetulnya barang yang harus dikirim ke India ternyata tidak dikirim. PT BMS dan PT Sakanti Prima Ceria memalsukan sejumlah dokumen pengiriman barang yang kemudian aliran dana yang sudah diterima ditransfer kembali ke beberapa rekannya. Inilah yang kita sebut money laundering," papar Edmon Ilyas.
(ani/)











































