Pihaknya selaku perwakilan dari Bakor Pakem berencana akan melakukan evaluasi terkait pelaksanaan SKB 3 Menteri tersebut.
"Menkopolhukam sudah sampaikan kepada Menteri Agama akan dilakukan evaluasi. Tapi tolong dicermati bukan SKB-nya tapi pelaksanaan SKB-nya apakah sudah efektif atau belum," kata Edwin usai diskusi 'Masa Depan Penegakan Hukum di Indonesia', di Hotel Sahid, Jl Sudirman, Selasa (8/2/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, di dalam SKB tersebut juga dijelaskan jika tidak ada larangan bagi jemaat Ahmadiyah menjalankan kegiatannya.
"Tapi memerintahkan untuk tidak melakukan ajaran yang menyimpang dari Islam yang sebenarnya. Misalnya ajaran yang katakan ada nabi di dalam Islam setelah Muhammad," jelasnya.
Lalu, bagaimana jika Ahmadiyah membuat agama sendiri? "Enggak ada persoalan," jawab Edwin.
(ahy/fay)











































