"Masyarakat dan pelaku industri perhotelan menolak tegas sikap gubernur. Kami dari awal meminta agar Perda RTRW itu direvisi," kata warga Pecatu yang juga pemilik usaha hotel, Wayan Tana, Selasa (8/2/2011).
Tana mengatakan perintah gubernur untuk menertibkan vila dan restoran di Uluwatu akan menimbulkan konflik sosial.
Ia menilai, Gubernur Pastika tergesa-gesa mengeluarkan surat eksekusi tersebut sehingga membuat banyak kalangan terkejut. "Kami sangat menyesalkan tindakan Gubernur Pastika. Kami diperlakuan tidak adil," ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak 25 vila, restoran dan rumah di Uluwatu, Bali, melanggar Perda Bali tentang RTRW 2009. Keberadaan mereka dinyatakan melanggar kawasan suci Pura Uluwatu, Jimbaran, Kabupaten Badung.
(gds/rdf)











































