"Masyarakat dan pelaku industri perhotelan menolak tegas sikap gubernur. Kami dari awal meminta agar Perda RTRW itu direvisi," kata warga Pecatu yang juga pemilik usaha hotel, Wayan Tana, Selasa (8/2/2011).
Tana mengatakan perintah gubernur untuk menertibkan vila dan restoran di Uluwatu akan menimbulkan konflik sosial.
Ia menilai, Gubernur Pastika tergesa-gesa mengeluarkan surat eksekusi tersebut sehingga membuat banyak kalangan terkejut. "Kami sangat menyesalkan tindakan Gubernur Pastika. Kami diperlakuan tidak adil," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(gds/rdf)











































