Suasana Mencekam, Jalanan di Depan PN Temanggung Ditutup

Suasana Mencekam, Jalanan di Depan PN Temanggung Ditutup

- detikNews
Selasa, 08 Feb 2011 12:32 WIB
Jakarta - Massa yang mengamuk di depan Pengadilan Negeri Temanggung sudah berangsur-angsur pergi. Namun polisi masih terus berjaga di sekitar pengadilan yang terletak di  Jl Jenderal Sudirman itu.

Pantauan detikcom di depan pengadilan, Selasa (8/2/2011) pukul 12.00 WIB, sekitar 200 polisi berseragam lengkap dengan tameng dan helm berjaga di sepanjang Jl Jenderal Sudirman. Setiap pengendara yang hendak melewati jalan ini juga dihadang masuk oleh barisan pagar betis.

Suasana di sekitar lokasi PN Temanggung terasa mencekam karena jalanan di depan pengadilan berceceran batu-batu dan pecahan kaca. Bahkan masih tampak bangkai 2 tameng milik polisi yang terbakar berserakan di lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebuah mobil Polri milik kesatuan Dalmas bernomor 1803-IX bagian depannya juga terbakar. Tak jauh dari lokasi mobil Dalmas, mobil Daihatsu Carry berwarna silver bagian depannya tampak ringsek. Sebagian tembok pengadilan ada yang hancur.

Kerusuhan ini dipicu oleh ketidakpuasan massa atas tuntutan 5 tahun penjara kepada terdakwa penistaan agama Antonius Richmond Bawengan. Massa yang terdiri dari beberapa ormas ini tidak terima dan marah. Tuntutan itu dinilai sangat ringan dari perbuataan terdakwa yang menyebarkan selebaran menjelek-jelekkan agama Islam.

Massa yang berada di luar pengadilan kemudian berteriak-teriak dan terjadi aksi saling dorong dan terjadi ricuh hingga menghancurkan dan melakukan pembakaran. Polisi kemudian melemparkan gas air mata. Massa pun kabur menuju arah kota dan meneruskan aksi di sana.

Menyitir Media Indonesia Online edisi Kamis, 20 Januari 2011, kasus yang menjerat warga asal Manado ini terjadi pada 3 Oktober 2010. Ketika itu Antonius yang menggunakan KTP berdomisili di Kebon Jeruk, Jakarta menginap di tempat saudaranya di Dusun Kenalan, Desa/Kecamatan Kranggan, Temanggung.

Sedianya ia hanya semalam di tempat itu untuk melanjutkan pergi ke Magelang. Namun waktu sehari tersebut digunakan untuk membagikan buku dan selebaran berisi tulisan yang dianggap menghina umat Islam. Karenanya, sejak 26 Oktober 2010, ia ditahan.

Dalam selebaran dan buku itu antara lain ditulis dinding Kabah yang terpasang  hajar aswad merupakan kelamin wanita. Tempat pelemparan jumroh yang merupakan bangunan setengah lingkaran itu disebut terdakwa berkelamin laki-laki. Selain itu, terdakwa menggambarkan wajah Islam sebagi bengis dan kejam. Tulisan ini memancing emosi umat Islam.

(gus/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait