Mabes Polri Belum Tahu Surat Perintah Tangkap Wiranto
Senin, 10 Mei 2004 17:35 WIB
Jakarta -
Mabes Polri mengaku belum mengetahui adanya surat perintah dari pengadilan Timor Leste bentukan PBB untuk menangkap Wiranto yang dituduh terlibat dalam kejahatan HAM di negeri itu. Demikian dinyatakan Kadivhumas Mabes Polri Irjen Paiman."Wah, saya belum dengar itu. Malah saya baru dengar dari Anda," kata Paiman pada detikcom yang menemui di ruang kerjanya, Jl.Trunojoyo 3, Jaksel, Senin (10/4/2004). "Coba saya cek ke Sekretaris National Central Beaureu (NCB)," sambungnya.Tapi sayang, handphone Sekretaris NCN Brigjen Pol Sisno Hadiwinoto yang dikontak Paiman, mati. "Nanti saya pastikan dulu, setelah mendapat informasi dari NCB," jawab Paiman akhirnya.Paiman menolak berkomentar lebih lanjut karena belum tahu pasti soal perintah tangkap itu. "Saya tidak bisa berkomentar sebelum mengetahui kepastian isi surat itu. Besok mungkin akan ada keterangan," sambungnya.Seperti diberitakan, surat perintah tangkap Wiranto itu akan dikirimkan ke Interpol yang berpusat di Lyon, Prancis. Lalu surat itu didistribusikan ke anggotanya yang sekitar 181 negara, termasuk Interpol Indonesia. Menurut Jaksa Agung Timor Leste, Interpol di Indonesia juga harus menangkap Wiranto begitu surat perintah itu diterimanya. Tapi sejak dulu pemerintah Indonesia menegaskan tidak akan menyerahkan warganya kepada negeri asing.
(nrl/)










































