Jaksa Agung Evaluasi SKB 3 Menteri terkait Insiden Ahmadiyah

Jaksa Agung Evaluasi SKB 3 Menteri terkait Insiden Ahmadiyah

- detikNews
Senin, 07 Feb 2011 16:48 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief menuturkan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Hal ini terkait insiden kekerasan terhadap jamaah Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten.

"Tentunya ini terkait masalah pelaksanaan daripada butir-butir, ada 12 butir dari SKB, dasarnya kita evaluasi kembali. Mana saja yang belum dilaksanakan dan tentu saja itu akan didorong untuk bisa terlaksana, sesuai instruksi Presiden pada kami juga seperti itu," ujar Basrief Arief kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (7/2/2011).

Basrief menuturkan, butir-butir SKB 3 Menteri terutama terkait Ahmadiyah, sebenarnya merupakan kesepakatan bersama antara warga sendiri dengan jamaah Ahmadiyah. Dalam SKB tersebut, menurut Basrief, tidak ada pelarangan terhadap kegiatan-kegiatan Ahmadiyah. Namun, lebih kepada hal-hal yang harus dipatuhi oleh jamaah Ahmadiyah dan juga warga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi itu terkait dengan melakukan masing-masing ada 6 butir, masing-masing dibagi 2. Jadi mereka (jamaah Ahmadiyah) harus mematuhi apa-apa yang tercantum dalam butir itu. Dan para wargapun harus demikian, menjaga agar tidak terjadi penyimpangan dari apa yang telah disepakati. Itu yang harus kita tegakkan," jelasnya.

Basrief menambahkan, Kejaksaan tergabung dalam tim koordinasi Pakem atau Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat. Namun, dikatakan Basrief, pengawasan yang dilakukan tersebut lebih bersifat koordinasi.

"Kalau dari Kejaksaan sifatnya koordinasi. Jadi ketika itu ada persoalan itu diangkat, dibahas dalam tim koordinasi," tuturnya.

Basrief pun membantah jika insiden kekerasan terhadap jamaah Ahmadiyah baru-baru ini terjadi akibat lemahnya pengawasan dari instansi terkait, termasuk Kejaksaan. Menurutnya, setiap instansi memiliki peran masing-masing yang harus dijalankan. Selain itu, upaya pencegahan juga telah diatur dalam SKB tersebut.

"Preventif dalam unsur-unsur itu ada. Tapi kan masing-masing sudah ada, Menteri Agama harus seperti apa, pihak kepolisian, amanatnya ada di sana. Akan kita evaluasi itu apakah bisa berjalan atau tidak," tandasnya.

Minggu (6/2) kemarin, massa mengerebek rumah jamaah Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang. Kronologis kejadian masih banyak versi. Hanya saja, akibat bentrok tersebut, 3 orang tewas dan 5 orang luka parah.

Peristiwa tersebut merupakan kali kesekian setelah berbagai peristiwa kekerasan menimpa penganut Ahmadiyah seperti di Kuningan dan Nusa Tenggara Barat (NTB) - Nusa Tenggara Timur (NTT).

(nvc/nwk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini