"Tentunya ini terkait masalah pelaksanaan daripada butir-butir, ada 12 butir dari SKB, dasarnya kita evaluasi kembali. Mana saja yang belum dilaksanakan dan tentu saja itu akan didorong untuk bisa terlaksana, sesuai instruksi Presiden pada kami juga seperti itu," ujar Basrief Arief kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (7/2/2011).
Basrief menuturkan, butir-butir SKB 3 Menteri terutama terkait Ahmadiyah, sebenarnya merupakan kesepakatan bersama antara warga sendiri dengan jamaah Ahmadiyah. Dalam SKB tersebut, menurut Basrief, tidak ada pelarangan terhadap kegiatan-kegiatan Ahmadiyah. Namun, lebih kepada hal-hal yang harus dipatuhi oleh jamaah Ahmadiyah dan juga warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Basrief menambahkan, Kejaksaan tergabung dalam tim koordinasi Pakem atau Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat. Namun, dikatakan Basrief, pengawasan yang dilakukan tersebut lebih bersifat koordinasi.
"Kalau dari Kejaksaan sifatnya koordinasi. Jadi ketika itu ada persoalan itu diangkat, dibahas dalam tim koordinasi," tuturnya.
Basrief pun membantah jika insiden kekerasan terhadap jamaah Ahmadiyah baru-baru ini terjadi akibat lemahnya pengawasan dari instansi terkait, termasuk Kejaksaan. Menurutnya, setiap instansi memiliki peran masing-masing yang harus dijalankan. Selain itu, upaya pencegahan juga telah diatur dalam SKB tersebut.
"Preventif dalam unsur-unsur itu ada. Tapi kan masing-masing sudah ada, Menteri Agama harus seperti apa, pihak kepolisian, amanatnya ada di sana. Akan kita evaluasi itu apakah bisa berjalan atau tidak," tandasnya.
Minggu (6/2) kemarin, massa mengerebek rumah jamaah Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang. Kronologis kejadian masih banyak versi. Hanya saja, akibat bentrok tersebut, 3 orang tewas dan 5 orang luka parah.
Peristiwa tersebut merupakan kali kesekian setelah berbagai peristiwa kekerasan menimpa penganut Ahmadiyah seperti di Kuningan dan Nusa Tenggara Barat (NTB) - Nusa Tenggara Timur (NTT).
(nvc/nwk)










































