Demikian disampaikan Direktur Narkotika Polda Bali Kombes Polisi Mulyadi pada jumpa
pers di Mapolda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar, Jumat (4/2/2011).
Kedua tersangka dibekuk polisi di kamar Hotel Ramayana, Kuta pada Rabu 2 Februari 2011. Saat digerebek, kedua tersangka akan pesta sabu-sabu. Polisi menyita satu plastik klip sabu seberat 0,56 gram bruto, korek api, dan alat hisap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi pun berencana melakukan tes urine kepada Purwanto dan Bambang. “Tersangka mengaku sebelumnya sudah pernah mengkonsumsi narkoba,” kata Mulyadi.
Disebutkan, kedua tersangka ke Bali dalam rangka kunjungan kerja bersama anggota DPRD Kota Semarang lainnya. Rombongan tiba di Bali, Selasa (1/2/2011). Mereka akan berkunjung ke Kabupaten Badung dan berencana kembali Kamis (3/2/2011).
“Tersangka mengaku sudah sering ke Bali. Apakah ada kaitannya dengan peredaran narkoba, masih didalami,” kata Mulyadi.
Kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
(gds/nwk)