2 Anggota DPRD Semarang Pernah Konsumsi Narkoba Sebelum Diciduk

2 Anggota DPRD Semarang Pernah Konsumsi Narkoba Sebelum Diciduk

- detikNews
Jumat, 04 Feb 2011 18:14 WIB
Denpasar - Dua anggota DPRD Semarang Edy Purwanto (37) dan Bambang Sutrisno (45) sebelum diciduk Polda Bali pernah mengkonsumsi narkotika. Kedua tersangka pun bakal dites urine.

Demikian disampaikan Direktur Narkotika Polda Bali Kombes Polisi Mulyadi pada jumpa
pers di Mapolda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar, Jumat (4/2/2011).

Kedua tersangka dibekuk polisi di kamar Hotel Ramayana, Kuta pada Rabu 2 Februari 2011. Saat digerebek, kedua tersangka akan pesta sabu-sabu. Polisi menyita satu plastik klip sabu seberat 0,56 gram bruto, korek api, dan alat hisap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua tersangka diperiksa secara intensif oleh polisi untuk mengetahui asal usul sabu-sabu tersebut. Purwanto mengakui membeli narkoba itu dari seorang pengedar di salah satu tempat hiburan di Kuta.

Polisi pun berencana melakukan tes urine kepada Purwanto dan Bambang. “Tersangka mengaku sebelumnya sudah pernah mengkonsumsi narkoba,” kata Mulyadi. 

Disebutkan, kedua tersangka ke Bali dalam rangka kunjungan kerja bersama anggota DPRD Kota Semarang lainnya. Rombongan tiba di Bali, Selasa (1/2/2011). Mereka akan berkunjung ke Kabupaten Badung dan berencana kembali Kamis (3/2/2011).

“Tersangka mengaku sudah sering ke Bali. Apakah ada kaitannya dengan peredaran narkoba, masih didalami,” kata Mulyadi.

Kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

(gds/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads