Besok MK Mulai Sidangkan Sengketa Hasil Pemilu
Minggu, 09 Mei 2004 09:00 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pertama sengketa hasil pemilu legislatif pada Senin (10/5/2004) besok. Kasus yang pertama disidang adalah permohonan gugatan terhadap hasil pemilu yang diajukan Partai Damai Sejahtera (PDS).PDS memang partai pertama yang mendaftarkan gugatan terhadap hasil pemilu. PDS mengajukan gugatan pada Rabu sore pekan lalu, tak lama setelah Komisi Pemilihan Umum menetapkan hasil pemilu. PDS mengajukan gugatan ke MK karena sebanyak 2.400 suara miliknya di daerah pemilihan Jakarta Barat dinyatakan tidak terpakai.Sidang yang mengadili perkara No.9 dengan pemohon PDS, menurut Ketua MA Jimly Asshiddiqie, akan dipimpin majelis hakim beranggotakan tiga orang yang dipimpinI Dewa Gede Palguna. Yang menjadi hakim anggota adalah Maruarar Siahaan dan H.A.S Natabaya.Jimly, dalam jumpa pers di kantor MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (8/4/2004), juga menjelaskan bahwa sebelum ditangani hakim yang terdiri dari tiga orang perkara persilisihan hasil pemilu terlebih dahulu harus lolos seleksi administrasi.Sidang, menurut Jimly, kemungkinan akan digelar dengan cara teleconference. "Ada kemungkinan permohonan yang menyangkut banyak perkara dan tiga perlu meminta keterangan saksi yang tersebar di beberapa wilayah dilanjutkan dengan teleconference. MK akan meminjam operation room milik Mabes Polri," jelasnya.
(gtp/)











































