MK Terima 131 Gugatan Perselisihan Hasil Pemilu
Sabtu, 08 Mei 2004 17:17 WIB
Jakarta -
Hingga batas waktu, Sabtu (8/5/2004) pukul 13.55 WIB Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 131 permohonan sengketa hasil Pemilu 2004. Dari jumlah itu, sebanyak 22 pemohon dari parpol termasuk forum lintas parpol dan 109 dari calon anggota DPD. Ketua MK Jimly Asshidiqqie, dalam keterangan persnya di kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat menyatakan, tidak semua permohonan dapat dinyatakan resmi diregistrasi. "Tidak semuanya dapat dinyatakan dapat diregistrasi resmi. Contohnya forum lintas partai politik," kata Jimly, Sabtu (8/5/2004).Jimly mengungkapkan, sebelum pembukaan masa pendaftaran tercatat ada 103 permohonan sengketa hasil Pemilu. "Namun karena itu diajukan sebelum pengumuman resmi pemilu dan bukan diajukan oleh DPP atau calon anggota DPD maka 103 permohonan itu tidak dapat diproses karena tidak memenuhi sayarat," ujarnya.Semua parpol peserta pemilu 2004 telah mengajukan pendaftaran permohonan sengekta hasil Pemilu 2004 ke MK. Hanya ada satu parpol yang tidak mengajukan, kecuali PPNUI.
(mar/)










































