Kenapa Cirus Baru Jadi Tersangka Mafia Hukum Sekarang?

Kenapa Cirus Baru Jadi Tersangka Mafia Hukum Sekarang?

- detikNews
Rabu, 02 Feb 2011 14:52 WIB
Kenapa Cirus Baru Jadi Tersangka Mafia Hukum Sekarang?
Jakarta - Mabes Polri resmi menetapkan jaksa Cirus Sinaga sebagai tersangka kasus mafia hukum. Dibandingkan dengan oknum penegak hukum lain yang disebut Gayus menerima duit, mengapa Cirus baru ditetapkan tersangka sekarang?

"Kan berkasnya kita menunggu dari proses persidangan. Hasil dari proses persidangan yang sudah terpidana, itu yang jadi alat bukti bagi kita. Sehingga dari situ lah kita mendapatkan alat bukti," kata Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi di Mabes Polri Jl Trunojoyo, Jaksel, Rabu (2/2/2011).

Menurut Ito, keterangan di persidangan menjadi titik tolak penyidik untuk menjerat Cirus. "Tidak hanya berdasarkan pengakuan. Oleh karena itu, makanya Pak Cirus ini belakangan," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ito mengatakan, peran Cirus masih didalami terkait perubahan pasal saat menangani kasus penggelapan Gayus tahun 2009 lalu. Penyidik menduga ada indikasi suap dalam perubahan pasal itu.

"Adanya dugaan, adanya perubahan daripada pasal yang disangkakan kepada Arafat dengan Sumartini," imbuh jenderal bintang tiga ini.

Kenapa belum ditahan? Ito menjawab penyidik masih mempertimbangkannya. "Ditahan itu kan 'dapat ditahan'. Tapi pertimbangan. Pokoknya pertimbangan penyidik. Kalau harus diamankan, yah kita amankan," tukas mantan Kapolda Sumatera Selatan ini.

Sebelumnya, pada 1 Februari Kejagung menerima SPDP No B/319/I/2011/Bareskrim tanggal 31 Januari 2011 atas nama tersangka Cirus Sinaga terkait dugaan mafia hukum dalam penanganan perkara Gayus Tambunan.

Dalam SPDP ini, jaksa Cirus diduga terlibat tindak pidana korupsi penanganan perkara Gayus terkait tindak pidana pencucian uang dan penggelapan yang disidangkan di PN Tangerang pada 2009 lalu. Cirus dijerat pasal 12 huruf e, pasal 21 dan pasal 23 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ini pemberitahuan penyidikan, baru dugaan menerima suap, materi perkaranya belum tahu," ujar Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap.

(ape/gun)


Berita Terkait