Pengusaha Masuk Legislatif Harus Diaudit Dulu

Pengusaha Masuk Legislatif Harus Diaudit Dulu

- detikNews
Sabtu, 08 Mei 2004 11:08 WIB
Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Paskah Suzeta menyatakan, pengusaha yang masuk ke legislatif baik di DPR maupun DPD perlu dilakukan audit terlebih dulu. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari prasangka dari masyarakat bahwa pengusaha itu akan menggunakan kekuasaan politiknya untuk mengembangkan bisnisnya."Pengusaha yang masuk ke legislatif harus diaudit dulu. Idealnya yang masuk adalah pengusaha yang mapan," kata Paskah dalam acara diskusi "Pengusaha di Panggung Politik", di Hotel Menara Peninsula, Jln Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu (8/5/2004).Menurut Paskah, perlu ada check and balances agar prasangka yang sering timbul di masyarakat, bahwa masuknya pengusaha ke legislatif untuk mendorong kegiatan bisnisnya dapat dihilangkan. Sementara itu, pengamat politik Universitas Indonesia (UI) Maswadi Rauf menjelaskan, dalam UU Susduk DPR, MPR dan DPD tidak diperbolehkan adanya rangkap jabatan. "Kalau dia pengusaha ya berarti harus berhenti total dari perusahaannya," kata Maswadi.Maswadi mengatakan, tujuan UU Susduk ada dua hal. Pertama, anggota legislatif bisa full time kerjanya. Dan yang kedua, kepentingan bisnis mereka di luar tidak bisa diperjuangakan ke dalam legislatif.Dalam UU itu, lanjutnya, sanksi sangat jelas dimana jika ada pengusaha masih merangkap jabatan maka mereka harus diberhentikan. Untuk melakukan pengawasan terhadap pengusaha di legislatif bisa dilakukan oleh sesama anggota DPR sendiri, publik, maupun oleh konstituennya. (mar/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads