Mulai Maret, MA Tolak Permohonan Kasasi/PK Tanpa Soft Copy

Mulai Maret, MA Tolak Permohonan Kasasi/PK Tanpa Soft Copy

- detikNews
Selasa, 01 Feb 2011 17:35 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) secara tegas akan menolak permohonan kasasi dan peninjauan kembali (PK) jika tidak disertai dengan dokumen permohonan dalam bentuk soft copy. Peraturan yang tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) No 14/2010 ini akan efektif per 1 Maret 2011.

"Diharapkan dengan efektifnya penyertaan dokumen elektronik ini, proses penyusunan konsep putusan bisa dipercepat karena hanya menyalin dari file yang dikirim," tegas Panitera MA, Suhadi seperti dilansir dalam situs resmi MA, Selasa (1/2/2011).

Hal ini dilakukan guna mempercepat penyelesaian perkara. Melalui SEMA ini, MA mewajibkan pengadilan  untuk menyertakan soft copy/dokumen elektronik dalam berkas permohonan kasasi dan PK. Bisa dalam bentuk CD, flash Disk atau lainnya. Jika tidak berkas akan dikembalikan pengadilan ke pengaju.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atau dengan kata lain berkas dinyatakan tidak lengkap," tandas Suhadi.

Lahirnya SEMA yang berjudul Dokumen Elektronik Sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali tersebut dilatarbelakangi pada alasan meningkatkan efisiensi proses minutasi perkara. Berdasarkan data pada kepaniteraan MA, rata-rata waktu penyelesaian berkas setelah diputus masih memerlukan waktu di atas 3 bulan. Hal ini terjadi karena dalam penyusunan putusan, dilakukan pengetikan kembali dakwaan, memori kasasi, gugatan dan sebagainya yang jumlahnya bisa sampai ratusan halaman.

"Dengan demikian, penyelesaian berkas bisa lebih cepat," harap Suhadi.

(asp/lrn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini