"Diharapkan dengan efektifnya penyertaan dokumen elektronik ini, proses penyusunan konsep putusan bisa dipercepat karena hanya menyalin dari file yang dikirim," tegas Panitera MA, Suhadi seperti dilansir dalam situs resmi MA, Selasa (1/2/2011).
Hal ini dilakukan guna mempercepat penyelesaian perkara. Melalui SEMA ini, MA mewajibkan pengadilan untuk menyertakan soft copy/dokumen elektronik dalam berkas permohonan kasasi dan PK. Bisa dalam bentuk CD, flash Disk atau lainnya. Jika tidak berkas akan dikembalikan pengadilan ke pengaju.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lahirnya SEMA yang berjudul Dokumen Elektronik Sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali tersebut dilatarbelakangi pada alasan meningkatkan efisiensi proses minutasi perkara. Berdasarkan data pada kepaniteraan MA, rata-rata waktu penyelesaian berkas setelah diputus masih memerlukan waktu di atas 3 bulan. Hal ini terjadi karena dalam penyusunan putusan, dilakukan pengetikan kembali dakwaan, memori kasasi, gugatan dan sebagainya yang jumlahnya bisa sampai ratusan halaman.
"Dengan demikian, penyelesaian berkas bisa lebih cepat," harap Suhadi.
(asp/lrn)










































