Ketua Komisi III: Keputusan Menolak Bibit-Chandra Masih Bisa Dicabut

Ketua Komisi III: Keputusan Menolak Bibit-Chandra Masih Bisa Dicabut

- detikNews
Selasa, 01 Feb 2011 14:21 WIB
Ketua Komisi III: Keputusan Menolak Bibit-Chandra Masih Bisa Dicabut
Jakarta - Rapat kerja dan dengar pendapat antara Komisi III DPR bersama Pimpinan KPK terancam tidak akan bisa berlangsung. Komisi Hukum memutuskan menolak kehadiran Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, sebaliknya KPK berpendapat dua wakil Ketua KPK itu punya hak ikut rapat.

Ketua Komisi III DPR, Benny Kabul Harman, membuka secercah harapan ada titik temu. Yaitu bila hasil voting dalam rapat internal Komisi III DPR yang memutuskan menolak kehadiran Bibit dan Chandra dicabut

"Kesimpulan kemarin itu masih bisa dirubah. Nah kalau dirubah dalam arti penolakan dicabut, RDP tetap bisa berlanjutkan," ujar Benny kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1/2/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut politisi dari Partai Demokrat ini, keputusan Komisi III bukan keputusan mutlak DPR. Bila pimpinan minta RDP dilanjutkan dan merubah hasil kesimpulan yang menolak kehadiran Bibit dan Chandra, maka hasil rapat sebelumnya bisa dianulir.

"RDP kemarinkan antara DPR dengan KPK yang diwakilkan kepada kepada Komisi III. Jadi
keputusan akhir sebenarnya tetap di dewan yaitu pimpinan. Komisi hanya alat kelengkapan dewan," jelasnya.

Benny juga belum memutuskan apakah fraksinya dan fraksi pendukung yaitu PAN dan PKB
akan mengadukan penolakan tersebut ke pimpinan DPR. Masalah tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat internal yang dijadwalkan pada Rabu (2/2/2011) esok.

"Kita tunggu saja rapat internal besok hasilnya seperti apa. Kalau masih ditolak kehadiran keduanya, kita mungkin akan ajukan ke pimpinan agar hasil rapat kemarin dicabut sehingga RDP bisa kembali berjalan," imbuhnya.

(her/lh)


Berita Terkait