"Sedang berlangsung (sidangnya)," ujar Kepala Biro Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (1/2/2011).
Yoga tidak menjelaskan agenda sidang untuk Mardiyani. "Saksinya saya tidak tahu," ungkapnya.
Sebelumnya, AKP Sri Sumartini telah divonis bersalah melanggar kode etik terkait kasus Gayus. Sumartini direkomendasikan dipecat dari Kepolisian.
Sementara Kompol Arafat tahun lalu juga telah divonis bersalah dan direkomendasikan dipecat dari Kepolisian.
Dalam kasus ini, ada 4 petugas yang masih belum menjalani sidang. Mereka yakni Kombes Pol Eko Budi, Kombes Pol Pambudi, Brigjen Edmon Ilyas dan Brigjen Raja Erizman.
(ape/gun)











































