terorisme. Atas dakwaan tersebut, pria asal Lhokseumawe itu terancam hukuman mati.
"Ancaman hukuman maksimalnya hukuman mati, teringan 4 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum Trimo, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jl Ahmad Yani, Selasa (1/2/2011).
Selain dikenakan Pasal 6 jo Pasal 7 UU 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman maksimal hukuman mati, Ahmad juga dikenakan dakwaan alternatif Pasal 9 UU yang sama. Dakwaan alternatif kedua itu menyoal kepemilikan bahan peledak oleh Ahmad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akhirnya, hakim pun memberikan waktu bagi terdakwa untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Sidang dilanjutkan Selasa 8 Februari mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi (keberatan) pihak terdakwa.
Sidang perdana kasus Bom Sepeda ini sempat tertunda pada 25 Januari lalu lantaran kuasa hukum terdakwa tidak hadir. Namun, pada saat itu terdakwa mengaku sudah mengetahui ia terancam hukuman mati.
"Saya cuma pasrah saja menghadapi sidang. Kalau hukumannya mati ya mau gimana lagi," kata Ahmad kepada detikcom dari balik sel tahanan 25 Januari lalu.
Bom sepeda Ahmad meledak sekitar pukul 08.00 WIB, Kamis 29 September 2010. Ledakan itu
terjadi di belakang AKP Herry yang sedang mengatur lalu lintas di Jalan Raya Kalimalang. Ahmad membawa bom dalam tasnya sembari menuntun sepeda. Dia menderita luka parah dan patah tulang. Pria berusia 40 tahun itu lalu dirawat di RS Polri Kramatjati, Jaktim.
Pesan tertulis yang ditemukan darinya adalah pembalasan pada mereka yang disebutnya 'sekutu setan'.
(lrn/nwk)











































