Bule Penadah Benda Sakral Divonis 5 Bulan, Warga Bali Demo

Bule Penadah Benda Sakral Divonis 5 Bulan, Warga Bali Demo

- detikNews
Selasa, 01 Feb 2011 12:04 WIB
Denpasar - Pengadilan Negeri Gianyar yang memvonis WN Italia Roberto Gamba (50), penadah benda sakral (pratima), selama lima bulan penjara menuai kontoversi. Warga Bali berunjuk rasa menuntut Kejari Gianyar mengajukan banding atas putusan tersebut.

Aksi ini digelar sekitar 30 orang yang tergabung dalam Perguruan Sandhi Murti. Mereka menggelar unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Selasa 91/2/2010). Aksi ini dipimpin oleh Koordinator Kayun Semara Cipta.

Unjuk rasa ini berlangsung panas. Masa emosi karena Kajari Gianyar Anita Asterida sempat enggan menemui massa di halaman Kejari. Massa pun merangsek masuk ke lobi, menggedor pintu dan memecahkan pot bunga. Setelah proses negosiasi, Anita Asterida turun menemui masa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aksinya, massa menolak putusan PN Gianyar yang menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada Gamba pada 6 Januari 2011. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama delapan bulan penjara.

Mereka mendesak Kejari Gianyar mengajukan banding atas putusan tersebut. “Kita tidak menerima putusan Gamba. Kita meminta Kejari mengajukan banding,” kata Koordinator Kayun.

Gamba dibekuk polisi di vilanya di kawasan Kerobokan, Denpasar. Polisi menemukan 110 Pratima berbagai jenis dan ukuran. Pratima adalah benda sakral yang disucikan umat Hindu. Benda sakral berbagai bentuk ini diletakkan dan di sucikan di dalam pura.

Pratima ini dicuri oleh para pelaku di berbagai pura di Kabupaten Gianyar, Karangasem.  Benda sakral dicuri oleh pelaku, di antaranya I Gusti Putu Oka Riadi (54), I Wayan Eka Putra (23), I Gusti Agung Komang Suardika (49).

(gds/nrl)


Berita Terkait