"Kemarin sore (putusan kasasi Romli) kita terima. Bersama dengan Syamsudin Sinaga," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Yusuf saat dihubungi melalui telepon.
Putusan lengkap kasasi Romli Atmasasmita bernomor 591 K/Pid.Sus/2010 tanggal 21 Desember 2010. Seperti diketahui, dalam putusan tersebut MA memvonis lepas Romli dengan pertimbangan karena Romli tidak mendapatkan keuntungan terkait kasus Sisminbakum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan putusan lengkap kasasi Syamsuddin Manan bernomor 693 K/Pid.Sus/2010 tanggal 21 Desember 2010. Dalam putusannya, MA telah menolak permohonan kasasi baik yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum maupun kasasi yang diajukan oleh terdakwa Syamsudin Manan Sinaga.
Terhadap putusan yang telah diterima tersebut, jaksa belum memutuskan upaya hukum selanjutnya. Saat ini jaksa tengah menelaah putusan dan mempelajari pertimbangan-pertimbangannya.
"Lalu kita teruskan ke jaksanya untuk dilakukan telaah, untuk kemudian dibuat berita acara pendapat untuk memutuskan sikap selanjutnya. Termasuk apakah akan memutuskan langkah hukum luar biasa atau tidak," tuturnya.
Dikatakan Yusuf, tidak ada batas waktu untuk menelaah putusan tersebut. Namun diharapkan telaahan bisa selesai secepatnya untuk kemudian menentukan sikap Kejaksaan atas putusan tersebut.
"Tidak ada batas waktu untuk mempelajari. Tapi kalau untuk telaahannya ya secepatnya, soalnya perkara ini kan berkaitan dengan perkara lain juga," ucapnya.
Yusuf menambahkan, putusan ini nantinya juga akan diteruskan ke pimpinan Kejaksaan Agung. Namun, saat ini jaksa masih fokus pada penelaahan putusannya.
"Berjenjang nanti. Saat ini jaksa masih menelaah dan mempelajari pertimbangan-pertimbangannya. Kalau ditemukan pertimbangan tersebut bertentangan, maka jaksa akan melakukan langkah hukum luar biasa," tandas Yusuf.
Sebelumnya, MA telah memutus kasasi ini pada 22 Desember 2010 lalu. Namun, putusannya baru sampai ke tangan Kejaksaan pada Selasa (25/1) kemarin.
Vonis lepas Romli ini menuai komentar dari berbagai pihak. Termasuk Yusril Ihza Mahendra yang kini merupakan tersangka dalam kasus Sisminbakum. Menurut Yusril, jika Romli divonis lepas, maka dirinya juga harus dibebaskan dari segala jerat hukum dalam kasus ini.
Perlu diketahui, Romli sebelumnya divonis Pengadilan Negeri Jaksel pada 7 September 2009 dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan dengan uang pengganti sebesar US$ 2 ribu dan Rp 5 juta subsider dua bulan penjara.
Romli dinilai oleh majelis hakim tingkat pertama telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama.
Di tingkat banding yakni di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, majelis hakim banding juga berpendapat sama dengan majelis hakim di tingkat pertama. Meski begitu, hukuman untuk Romli menjadi lebih ringan. Di tingkat banding, Romli dihukum satu tahun penjara dan harus membayar uang pengganti sebesar US$ 2 ribu dan Rp 5 juta.
(nvc/lrn)










































