Kecewa Hasil Pemilu
PKS akan Gugat KPU ke MK
Rabu, 05 Mei 2004 14:13 WIB
Jakarta - Hasil Pemilu 2004 tengah diumumkan KPU, Rabu (5/5/2004). Beberapa partai mengaku kecewa terhadap hasil itu dan akan menggugat KPU lewat Mahkamah Agung (MK). Salah satunya adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS).Demikian disampaikan Razikun, Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP PKS di sela-sela menghadiri pengumuman penetapan hasil pemilu di Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakpus. Razikun menyatakan, partainya tidak akan menandatangani pengumuman penetapan hari ini. "Kami menilai, banyak kasus kecurangan pemilu yang dilaporkan oleh parpol selama rekapitulasi suara DPR maupun DPRD, tidak diakomodir oleh KPU," alasan Razikun.Razikun mengklaim, ada 16 Daerah Pemilihan (DP) yang dinilai merugikan partainya. "Kami akan mengajukan masalah ini ke MK dalam dua hari mendatang. Saat ini kami sedang mengumpulkan bukti-bukti," kata Razikun. Ke-16 daerah yang bermasalah itu antara lain Kepri, Jateng IV, Jambi, Bengkulu, DPRD di Pontianak, Bengkalis, dan Waropen.Menurutnya, keputusan KPU untuk tidak mengakomodir laporan parpol dengan alasan bahwa itu wewenang MK adalah tidak relevan. Pasalnya, kasus yang ditangani MK hanya berkenaan dengan perolehan kursi. "Sementara mark up perolehan suara yang dilakukan institusi penyelenggara pemilu di PPS, PPK maupun KPUD, tidak dapat dihandle oleh MK," kata Razikun.Meski ada jalur hukum lewat pidana dia menilai jalur itu tidak akan menyelesaikan perolehan kursi yang dimaksud karena akan dikembalikan ke MK. "Seolah-olah KPU sengaja membuang sampah ke MK," kritik Razikun.Sekadar informasi, gugatan ke MK bisa dilancarkan hingga 3 hari pasca penetapan hasil pemilu. MK akan memrosesnya maksimal 30 hari. Banyak partai yang sudah melapor ke MK tapi tidak ditanggapi karena tidak disertai bukti yang mendukung.
(nrl/)











































