"Sangat berbeda dengan Gayus. Humala tidak berkaitan langsung dengan kasus pajak Gayus. PT SAT di kasus Gayus kemarin hanya 1 dari 4 dakwaan. Humala hanya SAT saja," kata pengacara Humala, Johnson Panjaitan saat berbincang dengan detikcom, Selasa (25/1/2010).
"Hal itu membuat hakim Albertina tidak terlalu detil, kurang teliti soal SAT. Kalau Humala kena, atasan Humala juga harus kena sampai Dirjen. Karena sudah menyetujui (hasil pekerjaan Gayus dan Humala)," imbuh Johnson.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi ahli khusus PPN jaksa ngomong begitu. Kalau sudah tidak kena PPN, tidak akan kena. Detail ini yang kurang teliti di sidang Gayus," tukas Johnson.
Adalah Humala dan Gayus yang diserahi tugas oleh Maruli Manurung (terdakwa) untuk mengurus keberatan pajak SAT tahun 2007. Hasilnya, negara diminta mengembalilkan uang SAT sebanyak Rp 590 juta. Keputusan tersebut disetujui Maruli yang menjabat sebagai Kasie Keberatan dan Banding hingga Darmin Nasution yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Pajak.
(Ari/anw)











































