"Saya pada minggu yang lalu telah memerintahkan Jamwas untuk menganstisipasi keberadaan yang bersangkutan," kata Basrief dalam jumpa pers dengan Menko Polhukam, Menkum HAM, Kapolri, usai melapor bersama-sama tentang perkembangan kasus Gayus Tambunan kepada Wapres Boediono di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2011).
Namun, menurut Basrief, Marwan diingatkannya untuk berpedoman pada ketentuan PP No 53/2010 dalam mengawasi gerak-gerik Cirus. Apabila Cirus tidak masuk kerja lagi selama 45 hari, maka mantan JPU kasus Antasari Azhar itu akan dipecat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Basrief melanjutkan, Cirus memang statusnya berkantor di Kejaksaan Agung pasca dicopot dari jabatannya selaku Aspidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Beberapa hari lalu ia mendengar kalau Cirus sakit, sehingga tidak masuk kerja. Namun, untuk menyakinkan, ia meminta Marwan memanggil Cirus.
"Ini dilakukan oleh Jamwas dan sudah pernah menghadap Jamwas. Berarti, kan, keberadaannya masih tetap di lingkungan kejaksaan," cetusnya.
Hari ini, Cirus terlihat ngantor ke Kejagung. Namun, begitu kepergok oleh wartawan, Cirus langsung menuju mobil dan lalu memacu cepat mobilnya tersebut keluar dari Kejagung.
Sebelumnya, Marwan mengatakan, Cirus diketahui sempat tidak masuk kerja selama seminggu tanpa keterangan. Sebelumnya diketahui juga bahwa selama 3 minggu, Cirus tidak masuk kerja karena sakit. Marwan menduga, mungkin Cirus tengah dalam keadaan depresi akibat berbagai pemberitaan media tentang dirinya.
Selain itu, Cirus juga disebut oleh Gayus Tambunan terlibat dalam rekayasa kasus Antasari. Jika Cirus yang merupakan JPU kasus Gayus yang disidangkan di PN Tangerang tahun 2009 dulu, ikut terseret hukum dalam kasus Gayus maka dikhawatirkan dia akan membongkar kasus Antasari.
(irw/ndr)










































