Panwaslu Sulteng Laporkan 4 KPUD ke Polisi

Panwaslu Sulteng Laporkan 4 KPUD ke Polisi

- detikNews
Selasa, 04 Mei 2004 12:31 WIB
Palu - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sulteng melaporkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) di 4 daerah di Sulteng. Laporan itu terkait dengan dugaan tindak pidana Pemilu.Demikian disampaikan Ketua Panwaslu Sulteng Aminuddin Kasim di Kantor Panwaslu, Jalan Soeprapto, Palu Timur. ''Laporan itu menyangkut antara lain soal selisih penghitungan suara yang merugikan partai politik tertentu, di mana KPU diduga terlibat. Hal itu kami nilai melanggar Pasal 140 UU Pemilu," jelas Aminuddin pada detikcom, Selasa (4/4/2004).Saat ini, menurut Aminuddin, laporan mereka tersebut telah diproses pihak Polda Sulteng. Adapun KPU yang dilaporkan itu adalah KPU Banggai, KPU Parigi Moutong, KPU Kota Palu dan KPU Tolitoli.Sesuai penjelasannya, laporan Panwaslu Sulteng itu meneruskan laporan dari sejumlah parpol yang menilai KPU telah melakukan manipulasi penghitungan suara.Sekadar diketahui, beberapa waktu lalu 17 parpol di Banggai juga mendesak KPU setempat melakukan penghitungan suara kembali. Kemudian diikuti oleh 18 parpol di Tolitoli yanhg juga meminta hal serupa. Yang dialami oleh KPU Parigi Moutong dan Kota Palu juga sama, sejumlah parpol memrotes hasil perhitungan suara. Bahkan pada 25 April lalu, 24 parpol juga menolak menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara."Karenanya, kami berharap agar kasus ini mendapat perhatian dan prioritas kepolisian,"demikian Aminuddin. (nrl/)


Berita Terkait