Thamrin Amal Tamagola Jalani Sidang Adat Dayak

Thamrin Amal Tamagola Jalani Sidang Adat Dayak

- detikNews
Sabtu, 22 Jan 2011 12:09 WIB
Jakarta - Sosiolog UI Thamrin Amal Tamagola menjalani sidang adat terkait kesaksiannya saat sidang Ariel Paterpan di Betang Tingang Nganderang, Jalan Mayjen DI Panjaitan, Kalimantan Tengah. Thamrin mengakui kekhilafannya.

Sidang adat yang dipimpin ketua majelis hakim Lewis KDR dengan 6 hakim anggota ini diselenggarakan di Betang Tingang Nganderang, Jalan Mayjen DI Panjaitan, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu (22/1/2011) sejak pukul 10.00 WIB. Sidang digelar secara terbuka dan dihadiri seribuan orang.

Kepala Humas dan Protokol Pemprov Kalimantan Tengah, Kardinal, mengatakan Thamrin menghadiri sidang dengan didampingi sang istri dan keluarganya. Thamrin mengenakan kemeja warna coklat bermotif kotak-kotak kecil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang, kata Kardinal. tim penuntut pelanggar adat yang diketuai Lukas Tingkes dan beranggotakan 6 orang ini menuntut Thamrin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Dayak atas kesaksiannya yang menyebut hasil penelitiannya bahwa di kalangan masyarakat Dayak yang menganggap bersanggama tanpa diikat perkawinan sebagai hal biasa.

Thamrin harus mencabut kesaksiannya yang disampaikan di sidang terdakwa Ariel pada Kamis 2 Desember 2010. Ia juga harus memusnahkan penelitiannya tersebut.

"Kita intinya rekonsiliasi. Pak Thamrin juga nanti harus memberikan benda-benda adat seperti garantung untuk memulihkan nama baik orang yang dicemarkannya dan menanggung biaya sidang adat berupa biaya pesta perdamaian. Nominalnya belum dihitung," papar Kardinal.

Menurut dia, Thamrin mengakui kekhilafannya. "Kehadiran Pak Thamrin, kita hargai. Di dalam sidang, dia mengakui kekhilafannya dan bersedia mematuhi keputusan majelis sidang adat yang mendasarkan pada tim penuntut pelanggar adat," papar Kardinal.

Sidang tersebut sempat diskor 10 menit untuk memberikan waktu kepada hakim rembukan dan kembali ke ruang sidang menyampaikan hasil putusan. Sidang hingga kini masih berlangsung.
(aan/ndr)


Berita Terkait