Sidang adat yang dipimpin ketua majelis hakim Lewis KDR dengan 6 hakim anggota ini diselenggarakan di Betang Tingang Nganderang, Jalan Mayjen DI Panjaitan, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu (22/1/2011) sejak pukul 10.00 WIB. Sidang digelar secara terbuka dan dihadiri seribuan orang.
Kepala Humas dan Protokol Pemprov Kalimantan Tengah, Kardinal, mengatakan Thamrin menghadiri sidang dengan didampingi sang istri dan keluarganya. Thamrin mengenakan kemeja warna coklat bermotif kotak-kotak kecil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Thamrin harus mencabut kesaksiannya yang disampaikan di sidang terdakwa Ariel pada Kamis 2 Desember 2010. Ia juga harus memusnahkan penelitiannya tersebut.
"Kita intinya rekonsiliasi. Pak Thamrin juga nanti harus memberikan benda-benda adat seperti garantung untuk memulihkan nama baik orang yang dicemarkannya dan menanggung biaya sidang adat berupa biaya pesta perdamaian. Nominalnya belum dihitung," papar Kardinal.
Menurut dia, Thamrin mengakui kekhilafannya. "Kehadiran Pak Thamrin, kita hargai. Di dalam sidang, dia mengakui kekhilafannya dan bersedia mematuhi keputusan majelis sidang adat yang mendasarkan pada tim penuntut pelanggar adat," papar Kardinal.
Sidang tersebut sempat diskor 10 menit untuk memberikan waktu kepada hakim rembukan dan kembali ke ruang sidang menyampaikan hasil putusan. Sidang hingga kini masih berlangsung.
(aan/ndr)











































