"Dia ditangkap kemarin sekitar pukul 14.00 WIB," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Anjan P Putra di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Jumat (21/1/2011).
Menurut Anjan, sabu-sabu itu dibawa dari Iran oleh rekan Mehdi yakni M. M memasukkan barang haram itu ke dalam karet lalu ditelan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang membawa sabu dari Iran masih DPO dengan inisial M," kata Anjan.
Anjan mengungkapkan, Mehdi berperan mengambil sabu namun belum sempat diedarkan. Mehdi merupakan jaringan narkoba internasional yang baru beroperasi 1 bulan di Jakarta.
"Dia dikenai pasal 114 jo 132 subsider 112 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati," kata Anjan.
(nik/nrl)











































