Polisi: 2 Bocah SD yang Diduga Memperkosa Terancam Dikenai Pidana

Polisi: 2 Bocah SD yang Diduga Memperkosa Terancam Dikenai Pidana

- detikNews
Jumat, 21 Jan 2011 13:16 WIB
Jakarta - Dua bocah kelas 5 SD, D (10) dan R (10), yang diduga memperkosa teman sekolahnya, P (14), belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun apabila tindakan dua pelaku memenuhi unsur pemerkosaan maka akan dijerat pasal pidana.

"Dari laporan orangtua korban ada unsur pemukulan dalam perbuatannya maka akan masuk unsur pemerkosaan. Karena memaksa dan mengancam korban dengan kekerasan maka dapat memenuhi unsur pidana," kata Kasubag Humas Polrestro Jakarta Timur, Kompol Didik Heryadi, kepada detikcom, Jumat (21/1/2011).

Didik menduga pelaku melakukannya secara spontanitas. "Memang bukan pemerkosaan. Tapi kalau ternyata modusnya yang satu memegang tangan korban dan yang satu memukul sudah memenuhi unsur pidana. Anak SD apalagi usia 10 tahun tidak mungkin ada pikiran merencanakan pemerkosaan, mereka melakukannya spontanitas," kata Didik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, polisi tidak ingin terburu-buru menetapkan pasal yang disangkakan kepada para pelaku.

"Kita masih menunggu keterangan dari saksi korban dulu. Nanti setelah diambil keterangannya (korban) kita lihat modus operandinya, kronologisnya," ujar Didik.

Didik mengaku masih menunggu hasil visum dari pihak RS Polri terkait dugaan pemerkosaan yang menimpa siswi kelas 5 di salah satu sekolah di Duren Sawit, Jakarta Timur, tersebut.

"Kalau berdasarkan laporan orangtua saksi korban ditemukan cairan putih dan memar di vagina. Tapi kita masih menunggu visum dokter untuk memastikan penyebab tersebut," kata Didik.

Dua siswa kelas 5 SD, R (10) dan D (10) dilaporkan karena diduga melakukan perkosaan terhadap teman sekolahnya P (14). Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (17/1/2011) di perpustakaan sekolah ketika jam istirahat pukul 11.00 WIB.

Selain diduga melakukan perkosaan, dua siswa tersebut juga diduga melakukan penganiayaan terhadap korban. Hingga saat ini polisi belum memintai keterangan korban karena masih dalam kondisi stres. Sementara dua anak tersebut masih berstatus saksi.

Namun demikian, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait berpendapat perbuatan kedua pelaku yang diduga melakukan perkosaan tidak dapat dikenai pasal pidana. Hal itu dikarenakan pemerkosaan hanya dikenai kepada orang dewasa dan bukan anak di bawah umur.

Arist beralasan, pelaku dalam melakukan perbuatan tersebut tanpa didasari merencanakan aksinya.

(ahy/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads