Pemprov DKI Siap Hadapi Gugatan Pergub Larangan Merokok

Pemprov DKI Siap Hadapi Gugatan Pergub Larangan Merokok

- detikNews
Kamis, 20 Jan 2011 20:08 WIB
Jakarta - Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLD) DKI mengaku sudah mengetahui adanya pihak yang akan menggugat Pergub No 88 Tahun 2010 ke MA. Namun Pemprov DKI pun siap menghadapi gugatan tersebut.

"Ya kita sudah tahu kalau Pergub itu mau digugat. Kita juga sudah koordinasi dengan Biro Hukum Pemprov DKI, dan kita siap," ujar Kabid Penegakan Hukum BPLHD DKI Ridwan Pandjaitan saat dihubungi wartawan, Kamis (20/1/2011).

Menurut Ridwan pihaknya sudah beberapa kali bertemu dengan komunitas Koalisi Cinta 100 Persen Indonesia dan Komunitas Kretek, pihak yang akan menggugat Pegub. BPLHD pun sudah menjelaskan latar belakang dikeluarkannya Pergub tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pergub inikan bukan sekadar produk hukum, kita sudah melibatkan lembaga-lembaga ahli seperti Universitas Indonesia dan juga ahli-ahli kesehatan. Ini untuk melindungi warga juga," terang Ridwan.

Peraturan penghapusan ruang khusus merokok merupakan upaya untuk melindungi warga yang tidak merokok dari asap tembakau.

"Justru kalau dibiarkan kita yang diskriminatif, karena tidak melindungi warga yang tidak merokok," imbuhnya.

Sebelumnya Koalisi Cinta 100 Persen Indonesia dan Komunitas Kretek berencana akan mengajukan uji materi ke MA dan eksekutif review ke Kemendagri atas dikeluarkannya Pergub No 88 Tahun 2010. Pergub tersebut dinilai diskriminatif karena tidak disediakannya tempat khusus merokok.

Pergub No 88 Tahun 2010 merupakan pengganti Pergub No 75 Tahun 2005. Dalam pergub lama pengelola gedung wajib menyediakan tempat khusus merokok tapi dalam Pergub baru tempat khusus merokok wajib dihilangkan. Merokok hanya diperkenankan dilakukan di luar ruangan atau gedung.

(her/mad)


Berita Terkait