"Ya kita sudah tahu kalau Pergub itu mau digugat. Kita juga sudah koordinasi dengan Biro Hukum Pemprov DKI, dan kita siap," ujar Kabid Penegakan Hukum BPLHD DKI Ridwan Pandjaitan saat dihubungi wartawan, Kamis (20/1/2011).
Menurut Ridwan pihaknya sudah beberapa kali bertemu dengan komunitas Koalisi Cinta 100 Persen Indonesia dan Komunitas Kretek, pihak yang akan menggugat Pegub. BPLHD pun sudah menjelaskan latar belakang dikeluarkannya Pergub tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan penghapusan ruang khusus merokok merupakan upaya untuk melindungi warga yang tidak merokok dari asap tembakau.
"Justru kalau dibiarkan kita yang diskriminatif, karena tidak melindungi warga yang tidak merokok," imbuhnya.
Sebelumnya Koalisi Cinta 100 Persen Indonesia dan Komunitas Kretek berencana akan mengajukan uji materi ke MA dan eksekutif review ke Kemendagri atas dikeluarkannya Pergub No 88 Tahun 2010. Pergub tersebut dinilai diskriminatif karena tidak disediakannya tempat khusus merokok.
Pergub No 88 Tahun 2010 merupakan pengganti Pergub No 75 Tahun 2005. Dalam pergub lama pengelola gedung wajib menyediakan tempat khusus merokok tapi dalam Pergub baru tempat khusus merokok wajib dihilangkan. Merokok hanya diperkenankan dilakukan di luar ruangan atau gedung.
(her/mad)











































