Simpan Kokain, WN Australia Dituntut 7 Tahun Penjara

Simpan Kokain, WN Australia Dituntut 7 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 20 Jan 2011 14:39 WIB
Simpan Kokain, WN Australia Dituntut 7 Tahun Penjara
Denpasar - Warga Negara Australia Angus Mc Caskill dituntut tujuh tahun penjara. Ia tuntut atas tuduhan menyimpan narkotika berupa kokain seberat 3,58 gram.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jl Sudirman, Kamis (20/1/2011).

JPU Intan menyatakan, terdakwa Angus secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika, yaitu secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Perbuatan terdakwa melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun," kata JPU Intan.

Dalam tuntutannya, JPU Intan menyatakan terdakwa memiliki lima plastik klip berisi serbuk putih berupa kokain seberat 3,58 gram. Kokain itu dibeli dari seseorang di kawasan wisata Kuta. Terdakwa juga mengkonsumsi narkotika jenis kokain dan ganja sejak 1996 di Australia.

Terdakwa dibekuk polisi di Supermarket Peppito, Kuta pada 30 Juni 2010. Ia tangkap setelah dompetnya yang berisi kokain tertinggal di supermarket usai berbelanja. Dompet tersebut diketahui polisi berisi narkotika.

WN Australia yang masih menjalani persidangan adalah Michael Sacatides. Pelatih Thai
Boxing ini didakwa hukuman mati atas tuduhan mengimpor 1,7 kg sabu-sabu dari
Thailand ke Bali.

(gds/ken)


Berita Terkait