Demikian disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Amari kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2011).
"Kalau P21 sudah, P21 sudah kemarin," terang Amari tanpa menyebutkan kapan tepatnya berkas kedua tersangka dinyatakan lengkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, dua-duanya sudah P21. Makanya sekarang lagi menyusun rencana dakwaan," tuturnya.
Amari menjelaskan, pihak Kejaksaan juga telah melakukan ekspose untuk memaparkan rancangan rendak yang tengah disusun. Dalam pemaparan ini turut diundang para mantan pejabat ahli di kejaksaan, mereka berperan untuk memberikan masukan terkait rancangan rendak tersebut.
"Kemarin itu diekspose di sini menghadirkan senior-senior untuk memberikan masukan. Ada mantan-mantan pejabat yang ahli dalam penanganan perkara. Kemarin sudah dihadirkan di ruangan Jaksa Agung," jelas Amari.
Dalam eskpose tersebut kemudian diputuskan bahwa rancangan rendak dibagikan dan masukannya akan dikumpulkan pada Senin (24/1) mendatang.
"Kemudian diputuskan rancangannya dibagi saja ke beliau-beliau itu. Masukannya akan diberikan hari Senin (24/1)," ucap mantan Jaksa Agung Muda Intelijen ini.
Sementara itu, terkait uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait saksi meringankan yang diajukan Yusril, menurut Amari, hal ini tak akan berpengaruh pada penanganan kasus Sisminbakum.
"Oo, itu terserah dia saja. Kita tidak akan mengurusi itu," tandasnya.
(nvc/gun)











































