KY Bentuk Tim Khusus Selesaikan Sisa Perkara

KY Bentuk Tim Khusus Selesaikan Sisa Perkara

- detikNews
Rabu, 19 Jan 2011 17:31 WIB
KY Bentuk Tim Khusus Selesaikan Sisa Perkara
Jakarta - Komisioner di Komisi Yudisial (KY) bertekad segera menyelesaikan sisa-sisa perkara dari tahun sebelumnya. Untuk itu, dibentuklah komisi khusus yang akan menyelesaikan tunggakan perkara dalam tiga pekan.

"Ada dibentuk tim khusus penyelesaian sisa perkara tahun-tahun kemarin. Ada 130 perkara laporan masyarakat," ujar Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar, kepada detikcom, Rabu (19/1/2011).

Dia menjelaskan, tim khusus tersebut ada 7 dan masing-masing dipimpin oleh seorang komisioner. "Dijadwalkan sekitar 3 minggu selesai," sambung Asep.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria yang juga menjabat sebagai tenaga ahli capacity building KY ini menambahkan, pada Selasa kemarin digelar rapat pleno pembentukan ketua bidang. Jabatan kabid ini diberikan kepada lima komisioner KY di luar yang menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua KY.

Penyebutan ketua bidang ini merupakan hal baru. Sebab dalam aturan yang lama disebut korbid. Selain itu, dalam nomenklatur rekrutmen termasuk hakim agung dan hakim (dulu hanya hakim), ada nomenklatur investigasi litbang dan pencegahan. Dulunya nomenklatur investasi litbang dan pencegahan tidak ada.

"Diharapkan penyempurnaan ini menjadikan pelaksanaan kerja KY lebih efektif dan efisien," ujar Asep.

Dalam rapat pleno disepekati, Kabid pengawasan hakim dan investigasi dijabat Suparman Marzuki, Kabid SDM dan Litbang adalah Jaja Ahmad Jayus, Kabid Hubungan antar lembaga adalah Ibrahim, Kabid Pencegahan dan Pelayanan Masyarakat adalah Abbas Said.

(vit/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads