Bambang Widjojanto: Hakim Pertimbangkan Aktor Selain Gayus

Gayus Divonis 7 Tahun

Bambang Widjojanto: Hakim Pertimbangkan Aktor Selain Gayus

- detikNews
Rabu, 19 Jan 2011 16:12 WIB
Bambang Widjojanto: Hakim Pertimbangkan Aktor Selain Gayus
Jakarta - Vonis untuk terdakwa kasus mafia pajak Gayus Tambunan jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Hal ini dinilai karena hakim mempertimbangkan kedudukan Gayus yang hanya menjadi salah satu aktor dalam kasus ini.

"Saya menduga rasa keadilan hakim itu bekerja melihat fakta di pengadilan yang menempatkan ada begitu banyak orang lain yg seharusnya bisa dipertanggungjawabkan tapi tidak dipertanggungjawabkan," ujar praktisi hukum Bambang Widjojanto, di gedung KPK, Rabu (19/1/2011).

Menurut Bambang, ada perbedaan pemahaman yang cukup besar antara hakim dengan jaksa penuntut.ย  Menurut analisis Bambang, hakim mempertimbangkan aktor lain yang sampai sekarang tidak diusut secara tuntas dalam proses hukum.

"Saya menduga sebagiannya adalah isu Cirus Sinaga, isu pimpinannya Gayus yang belum tersentuh. Terus juga ada kasus Raja Erizman yang sampai saat ini belum masuk bagian proses itu," terang Bambang yang mengaku ke KPK untuk bersilaturahmi ini.

"Kan menjadi tidak fair ketika Gayus dibawa tetapi yang lain nggak kena. Itu adalah disparitas hukumannya," tutur Bambang.

Gayus Tambunan divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

โ€œTerdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama, serta memberikan keterangan tidak benar yang diduga berhubungan dengan tipikor sebagaimana dakwaan keempat,โ€ kata Hakim Ketua Albertina Ho saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta.

Selain divonis 7 tahun, Gayus juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta. Putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 20 tahun penjara serta denda Rp 500 juta.

(fjr/gun)


Berita Terkait