"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih korupsi, kolusi dan nepotisme. Sebagai Pegawai Negeri Sipil di Ditjen Pajak menghambat pemasukan pajak untuk pembangunan," tutur Albertina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Rabu (19/1/2011).
"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, punya anak-anak yang masih kecil, dan berusia relatif muda sehingga diharap bisa memperbaiki kelakuan di kemudian hari," sambung dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka majelis hakim akan menjatuhkan pidana dengan pidana yang layak patut dan sesuai dengan penuntut umum bukan balas dendam tapi pembinaan," jelasnya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Gayus Halomoan Pandapotan Tambunan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan lakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dakwaan kesatu subider dan kedua prime, ketiga dan keempat dan tindak pidana korupsi," tutur Albertina.
Gayus Tambunan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dalam kasus mafia pajak. Hukuman ini jauh lebih ringan dengan tuntutan jaksa yang 20 tahun dan denda Rp 500 juta.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 300 juta," ujar ketua majelis hakim Albertina Ho.
(nwk/lh)










































