"Itu digunakan untuk penyelenggaraan haji. Jadi itu dikembalikan kepada jamaah
haji," ujar Direktur Pembinaan Haji dan Umroh Kartono di sela-sela Musyawarah Kerja Himpunan Haji Khusus (Himpus) di Ciater, Jawa Barat, Selasa (18/1/2011) malam.
Kartono mengaku tidak mengingat berapa jumlah total besaran bunga tabungan haji. Dia menegaskan, sesuai dengan aturan yang ada bunga tabungan tidak diperuntukan untuk kegiatan di luar penyelenggaraan haji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menjelaskan, jika pengelolaan dana tersebut dilakukan secara transparan dan dilakukan audit secara berkala, termasuk juga APBN yang disuntikan pemerintah pusat untuk menopang kebutuhan penyelenggaraan haji.
"Setiap periodenya ada sekitar Rp 200 miliar APBN untuk ibadah haji. Pengunaan dana tersebut sudah transparan karena selalu diawasi. Yang diaudit juga bukan dana APBN saja," tandasnya.
(fjr/ahy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini