Dalam kesaksian Lindu, dia mengaku tidak mengetahui pengeroyokan tersebut yang terjadi pukul 13.30 WIB, 13 Oktober 2010. Tapi hal ini disanggah oleh Nanang.
"Saya hari itu ada acara di Purwokerto. Jam 13.00 WIB saya pulang dan baru dikabari ada pengeroyokan sore harinya," kata Lindu didepan ketua majelis hakim JV Rahantoknam di PN Banyumas, Jalan Pramuka Raya, Banyumas, Jawa Tengah, Selasa, (18/1/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesaksian ini berbeda dengan yang dikatakan oleh Nanang. Menurutnya, saat kejadian dia melihat Lindu masih di ruangannya. "Saat kejadian Kalapas ada," kata Nanang.
Selain itu, Nanang mengaku melihat sendiri Sawon di dorong dengan kasar hingga terjatuh. Lalu dia disiram dengan air dari ember. Usai itu Sawon dikeroyok oleh 3 sipir yaitu Agung, Eko dan Sugeng yang kini jadi terdakwa. Oleh ketiganya, Sawon dipukul, ditendang dan bentuk penganiayaan lainnya. Usai itu, Sawon di suruh jalan jongkok mundur ke ruangannya.
"Saat itu saya sedang bertugas di bagian kunjungan. Tempat pengeroyokan di depan ruang Agung. Saya lihat sendiri itu. Setelah itu saya pulang dan tahu Sawon meninggal baru keesokan harinya sewaktu jaga malam," terang Nanang.
Dalam sidang tersebut juga diperdengarkan kesaksian 3 teman Sawon yang juga narapidana. Hadir dalam sidang tersebut 6 jaksa penuntut yang diketuai oleh Tunik serta kuasa hukum para terdakwa, Timotius Prayitno. Hingga berita ini diturunkan, Timotius mengaku sedang sibuk sehingga belum bisa dimintai konfirmasi terkait keterangan para saksi.
Adapaun kuasa hukum keluarga Sawon meminta Ketua Lapas untuk ikut bertanggungjawab.
"Karena Kalapas mempunyai fungsi pengawasan yang melekat ke anak buahnya. Ini ada yang dikeroyok hingga masuk RS, Kalapas tidak respek. Matipun tahunya dari anak buah. Kami minta Kalapas ikut bertanggungjawab," pinta kuasa hukum keluarga Sawon, Rahardyan Prasetyo.
Sawon adalah narapidana LP Banyumas yang tewas setelah dikeroyok oleh 8 sipir penjara pada 14 Oktober 2010 lalu. Sawon dimasukkan ke LP Banyumas dalam kasus pencurian HP. Dia dipidana penjara 7 bulan. Terpidana Sawon seharusnya keluar dari Rutan Banyumas Desember 2010. Tapi 2 bulan sebelum keluar dia tewas setelah dikeroyok sipir penjara.
Kini, status kepegawaian 8 sipir tersebut menunggu keputusan pengadilan. Apakah akan dipecat, diberi sanksi administrasi atau sanksi lainnya.
"Status kepegawaiannya saat ini masih (sebagai pegawai Kemenkumham). Sudah kami periksa dan terkait hukuman sanksi atau disiplin menunggu putusan pengadilan," terang Direktur Informasi dan Komunikasi Kemenkumham, Murdiyanto.
(asp/her)










































