"Kami hanya menjalankan tugas, tidak benar ada pendzoliman. Kami akan melakukan penyidikan secara proporsional dan profesional," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jasman Pandjaitan saatΒ menerima sejumlah tokoh masyarakat Kaltim yang mendatangi Kantor Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Senin (17/1/2011),
Jasman mengatakan saat ini penyidikan kasus itu sedang berlangsung. Pihaknya akan mengingatkan kepada penyidik untuk berhati-hati dalam menangani kasus-kasus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai surat izin pemeriksaan terhadap Awang, Jasman mengakui itu masih dalam proses. "Jadi, waktu kami sekretariat kabinet (Setkab) perhitungan kerugian negara yang berasal dari BPKP belum ada," jelasnya.
Terkendalanya pemeriksaan Awang, menurut Jasman, karena tidak adanya perhitungan kerugian negara sehingga, surat izin pemeriksaan Awang belum bisa disampaikan kepada presiden.
"Dulu waktu kita usulkan, kerugian negaranya belum kita dapatkan. Kemudian, saya baru melihat dari setkab ada surat dari setkab agar itu dilampirkan. Karena sudah kita dapatkan sekarang maka akan kita koordinasikan lagi dengan setkab," ungkapnya.
Dalam pertemuan itu sekitar 30 orang tokoh dari Forum Persaudaraan Antar Masyarakat Kalimantan Timur (FKPMKT) mendatangi Gedung Kejagung. Mereka meminta penjelasan status tersangka Gubernur Kaltim Awang Farouk dalam kasus korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) ke PT Kutai Timur Energy (KTE).
"Kami sengaja datang ke Jakarta untuk menyampaikan pesan yang jelas bahwa praktik ketidakadilan ini berdampak luas terhadap proses pemerintahaan, pembangunan dan kemasyarakatan," kata juru bicara FKPMKT Anwar Chanani.
Anwar mengatakan langkah Kejagung yang tidak melakukan upaya pemanggilan dan pemeriksaan selama 7 bulan terakhir terkait perkara yang melilit Awang Farouk dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap warga Kaltim.
"Kami yakin pemerintah pusat memahami suasana kebatinan masyarakat Kaltim," ujarnya.
Untuk diketahui, dalam penyidikan perkara ini, Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka, yakni Awang Farouk Ishak selaku mantan Bupati Kutai Timur atau sekarang sebagai Gubernur Kalimantan Timur, Mujiono selaku Komisaris PT Kutai Timur Energi, Abdal Nanang selaku Komisaris PT Kutai Timur Energi, Bahrie Buseng selaku Komisaris PT Kutai Timur Energi, dan Alek Rohmanu selaku Komisaris PT
Kutai Timur Energi (KTE).
KTE ini pada awalnya adalah saham KPC yang dijual, tapi uangnya tidak disetor ke kas pemerintah daerah. Uang tersebut justru digunakan untuk keperluan lain yang salah satunya untuk menyuap pegawai pajak. Dari anggaran penjualan saham KTE sebesar Rp 576 miliar, sebanyak 5 persen seharusnya masuk ke kas Pemkab Kutai Timur.
(mpr/lrn)











































