"Verifikasi parpol menurut UU adalah verifikasi administratif. Namun untuk mengecek hal-hal yang diragukan, kita juga akan mengecek kebenaran faktual di lapangan. Tapi secara random," ujar Direktur Tata Negara Kemenkumham, Asyarie Syihadin.
Hal tersebut disampaikan Asyarie di ruang kerjanya, Senin (17/1/2011) siang. Prorses pendaftaran dan verifikasi parpol sendiri berada di bawah naungan Dirtorat Ketatanegaraan, Direktorat AHU, Kemenkumham.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sosialisasi akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Akan memanggil semua pimpinan parpol. Akan dijelaskan bagaimana verifikasi itu," papar Asyarie.
Sebelumnya Menkum HAM Patrialis Akbar mengatakan, tanggal 17 Januari 2011 didapat dari aturan yang berlaku untuk setiap payung hukum baru yang DPR sahkan. Bahwa suatu UU mulai berlaku efektif terhitung 30 hari sejak tanggal pengesahannya dan UU Parpol resmi disahkan di dalam rapat paripurna DPR pada 16 Desember 2010.
Di UU Parpol juga disebutkan periode verikasi berlangsung selama 7 bulan ke depan. Hasilnya sudah harus ada selambatnya dua proses verifikasi harus tuntas dan sudah ada hasilnya, selambatnya dua tahun sebelum pendaftaran calon peserta Pemilu 2014.
Berdasar aturan dalam UU Parpol, maka yang akan Kemenkum HAM nilai adalah syarat administratif dari keberadaan parpol calon peserta. Di antaranya keberadaan kantor kepengurusan aktif di minimal 30 persen propinsi, 70 persen kabupaten/kota dan 50 persen kecamatan se-Indonesia.
(fjr/lrn)











































