Polisi Tetapkan Sopir Sebagai Tersangka

Kopaja 63 Timpa Motor

Polisi Tetapkan Sopir Sebagai Tersangka

- detikNews
Minggu, 16 Jan 2011 17:54 WIB
Polisi Tetapkan Sopir Sebagai Tersangka
Jakarta - Polisi akhirnya menetapkan sopir bus Kopaja 63 jurusan Blok M-Depok yang mengalami kecelakaan di Tanjung Barat, Jakarta Selatan, sebagai tersangka. Sopir bernama Ateng ini terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Iya sudah dong, kita kenai pasal 106 UU No 22/2009 dan pasal 359 KUHP," ujar Kasatlantas Polres Jakarta Selatan, Kompol Lilik Sumardi, ketika dihubungi detikcom Minggu (16/01/11). Lilik dimintai konfirmasi apakah sopir Kopaja 63 itu ditetapkan sebagai tersangka.

Pasal tersebut menerangkan bahwa barang siapa sengaja atau tidak sengaja menyebabkan orang lain terluka atau meninggal dunia, dikenai ancaman kurungan penjara 5 tahun. Sopir tersebut saat ini masih dirawat di RS Fatmawati, Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu pihak kepolisian juga masih mencari ada tidaknya kondektur di bus naas itu. Hingga saat ini, belum diketahui apakah dalam bus tersebut terdapat kondektur atau tidak. "Kondektur masih kita cari ada tidaknya, kalau ada dan dia tahu kondisi kendaraan tidak layak, dia kita kenai juga pasal itu," imbuk Lilik.

Menurut Lilik, perusahaan bus pun bisa juga dikenai pasal ini jika membiarkan bus yang tidak layak masih diizinkan beroperasi. "Nah, itu juga kita cari tahu dulu. Kalau dia tahu baru kita kenai juga," terang Lilik.

Kecelakaan ini terjadi di depan Stasiun Tanjung Barat pukul 07.30 WIB. Korban 8 orang terdiri dari 1 meninggal dan 3 orang lainnya dirawat di RS. 2 Orang dimana salah satunya adalah sopir Kopaja 63 dirawat di RS Fatmawati. Sedangkan 1 orang lainnya dirawat di RS Pasar Rebo. 4 Korban luka lainnya sudah dibolehkan pulang. (adi/nvt)


Berita Terkait