"Iya sudah dong, kita kenai pasal 106 UU No 22/2009 dan pasal 359 KUHP," ujar Kasatlantas Polres Jakarta Selatan, Kompol Lilik Sumardi, ketika dihubungi detikcom Minggu (16/01/11). Lilik dimintai konfirmasi apakah sopir Kopaja 63 itu ditetapkan sebagai tersangka.
Pasal tersebut menerangkan bahwa barang siapa sengaja atau tidak sengaja menyebabkan orang lain terluka atau meninggal dunia, dikenai ancaman kurungan penjara 5 tahun. Sopir tersebut saat ini masih dirawat di RS Fatmawati, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Lilik, perusahaan bus pun bisa juga dikenai pasal ini jika membiarkan bus yang tidak layak masih diizinkan beroperasi. "Nah, itu juga kita cari tahu dulu. Kalau dia tahu baru kita kenai juga," terang Lilik.
Kecelakaan ini terjadi di depan Stasiun Tanjung Barat pukul 07.30 WIB. Korban 8 orang terdiri dari 1 meninggal dan 3 orang lainnya dirawat di RS. 2 Orang dimana salah satunya adalah sopir Kopaja 63 dirawat di RS Fatmawati. Sedangkan 1 orang lainnya dirawat di RS Pasar Rebo. 4 Korban luka lainnya sudah dibolehkan pulang. (adi/nvt)











































