Polisi Selidiki Dugaan Money Laundering Bank Victoria

Polisi Selidiki Dugaan Money Laundering Bank Victoria

- detikNews
Jumat, 14 Jan 2011 11:33 WIB
Jakarta - Pihak kepolisian terus melakukan penyidikan atas kasus pembobolan rekening Rp 7 miliar milik Omar Hallak, nasabah Bank Victoria Cabang Muara Karang. Polisi juga menyelidiki dugaan money laundering dalam kasus tersebut.

"Segala dugaan kita selidiki, termasuk dugaan yang mengarah ke money laundering," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Yan Fitri Halimansyah saat dihubungi wartawan, Jumat (14/1/2011).

Yan Fitri mengungkapkan, pihaknya saat ini masih mengumpulkan data-data dalam kasus tersebut. Termasuk saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut, akan dimintai keterangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini kita baru memeriksa saksi pelapor," katanya.

Sementara itu, pengacara Omar Hallak, Dwi Heri Sulistiawan mengungkapkan hasil pemeriksaan awal kliennya kemarin. Dari pemeriksaan awal itu, penyidikan mengarah kepada dugaan money laundering.

"Penyidik sudah mengarah ke money laundering yang dilakukan oleh pihak bank," kata Dwi.

Dwi mengungkapkan, pihak kepolisian telah melacak lalu lintas dana kliennya itu. Dari hasil pelacakan itu, kata dia, dana kliennya itu digunakan untuk usaha oleh oknum pihak bank.

"Ternyata uang itu digunakan untuk main valas dan saham oleh salah satu oknum bank," kata Dwi.

Omar Hallak melaporkan pihak Bank Victoria Cabang Muara Karang ke Polda Metro Jaya pada Selasa (11/1) lalu.Β  Dalam laporan resmi bernomor TBL/125/I/2011/PMJ-Ditreskrimsus, Omar melaporkan pihak bank atas tuduhan pasal Pasal 49 UU No 10 Tahun 1998 tentang prudential bank jo Pasal 362 dan 263 KUHP tentang pencurian dan pemalsuan.

Omar menjadi nasabah Bank Victoria sejak tahun 2002. Dana rekeningnya dibobol sejak tahun 2004-2006 senilai total Rp 7 miliar lebih.

Pembobolan ini sendiri baru diketahui Omar pada tahun 2008 ketika dirinya hendak mengambil uang sebesar Rp 2,6 miliar. Namun dari print out buku tabungannya, dana yang tersisa hanya Rp 1 juta.

Selama 2008-2010, Omar berusaha untuk meminta kejelasan kepada pihak bank dan meminta uangnya dikembalikan. Namun, uapaya tersebut tidak membuahkan hasil, sehingga akhirnya Omar melapor ke kepolisian.

Sementara itu, Corporate Secretary Bank Victoria, Susilowati mengakui jika Omar telah menjadi nasabahnya sejak tahun 2002. Namun, Susilowati membantah jika rekening nasabahnya itu dibobol.

Dalam siaran pers keterbukaan informasi di BEI, Susilowati menyatakan berdasarkan pemeriksaan intern yang dilakukan oleh SKAI pada tanggal 22 Juli 2010 dan Kepala Operasional Kantor Pusat tanggal 30 September 2010 diketahui bahwa semua transaksi yang dilaporkan oleh OH baik berupa penarikan/pemindahbukuan maupun transfer telah sesuai dengan prosedur serta kelaziman bank karena telah ditanda tangani oleh pemilik rekening (OH), di verifikasi dan di stempel tanda tangan cocok serta diotorisasi oleh pejabat yang berwenang di KCP Muara Karang.

"Dengan demikian apa yang dilaporkan oleh OH dan kuasa hukumnya adalah tidak benar. Patut diduga bahwa hal ini dilakukan semata-mata untuk mencemarkan nama baik Bank Victoria" kata Susilowati dalam siaran pers, Kamis (13/1/2010).

(mei/anw)


Berita Terkait