Debat Panjang dan Hujan Interupsi Warnai Sidang Susno Duadji

Debat Panjang dan Hujan Interupsi Warnai Sidang Susno Duadji

- detikNews
Kamis, 13 Jan 2011 14:51 WIB
Debat Panjang dan Hujan Interupsi Warnai Sidang Susno Duadji
Jakarta - Hujan interupsi dan debat panjang tentang wewenang Kabareskrim mewarnai sidang Komjen Susno Duadji. Perdebatan sengit terjadi antara ahli yang disodorkan jaksa, Brigjen (Pol) Iza Fadli dengan pengacara Susno, Henry Yosodiningrat di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (13/1/2010).

Selain itu, berkali-kali pengacara menginterupsi pertanyan tim jaksa yang dianggap mengarahkan ahli untuk membuat kesimpulan. Pengacara juga sering menyela ahli yang dianggap mempraktikkan peraturan setelah kasus Susno dilakukan tahun 2008.

"Kalau Kabareskrim membuat perintah langsung ke penyidik tanpa lewat hirarki, apakah boleh?" tanya Henry.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kabareskrim memerintahkan langsung ke penyidik, itu tidak boleh. Kalau mau ambil alih atau buat tanda tangan perintah sendiri itu boleh dilakukan," jawab Iza yang saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri.

"Kalau langsung, apakah sah?" cecar Henry.

"Kalau memerintahkan secara lisan itu tidak boleh. Dasarnya kode etik penyidik Perkap 15/2006. Kalau sedang melakukan pekerjaan manajerial, itu harus patuh pada kode etik," jawab Iza.

"Apakah itu pelanggaran pidana atau pelanggaran kode etik?" tanya Henry yang dijawab Iza sebagai pelanggaran kode etik.

Dari sini, perdebatan meninggi. Menurut pengacara, jawaban ahli tidak nyambung karena pertanyaan  merujuk kepada wewenang Kabareskrim namun dijawab dengan kode etik Kabareskrim.

"Perkap (yang dijadikan dasar saksi ahli-red) itu kode etik bukan wewenang Kabareskrim. Nggak nyambung!" tukas Henry.

"Nyambung!" bantah Iza dengan nada tidak kalah meninggi.

Silang pendapat ke arah debat kusir membuat Ketua hakim Charis Mardiyanto angkat bicara. Menurut Charis, pengacara tidak boleh memaksakan pendapat bila kapasitas ahli telah mentok.

"Kalau kemampuan hanya sebatas itu, jangan dipaksakan. Hakim yang menilai. Pendapat ahli bisa kami pakai, bisa juga tidak," ucap Charis menengahi.

Ditengahi Charis, sidang kembali adem. Charis sempat melontarkan joke klasik yang membuat suasana pengadilan lebih mencair.

"Jangan sampai ini Joko Sembung jadi kenek, nggak nyambung, nggak connect," kata Charis disambut tertawa pengunjung sidang.

(Ari/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads