"Oh ya, tentu," jawab Ketua MK, Mahfud MD saat menjawab pertanyaan kemungkinan menyidangkan presiden di MK. Mahfud mengatakan itu kepada wartawan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, (13/1/2011).
Untuk mengganjal upaya itu, Partai Demokrat sebagai partai pengusung presiden, harus semakin erat menjalin koalisi dengan partai lainnya.
"Oh iya, PD harus butuh koalisi. Saat ini semakin banyak diperlukan koalisi-koalisi karena syaratnya makin mudah," tandas Mahfud.
Namun, jika koalisi kokoh, maka syarat yang mudah tersebut pun jadi susah.
"Kalau misalnya PD, PKB dan PAN tidak hadir dalam rapat paripurna maka tidak bisa terpenuhi 2/3. Karena mereka sudah 35 persen," tegasnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan pembatalan pasal 184 ayat (4) UU 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, dan DPRD, yang berbunyi, Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak menyatakan pendapat DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPR yang hadir.
Putusan MK menyatakan pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak dibacakan. Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan syarat pengambilan keputusan DPR untuk usul menggunakan hak menyatakan pendapat mengenai dugaan Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,
tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak boleh melebihi batas persyaratan yang ditentukan oleh Pasal 7B ayat (3) UUD 1945.
(asp/mok)











































