"Tawaran yang diajukan oleh Wakil Jaksa Agung Australia Gresham Street terkait dengan perjanjian pemindahan narapidana atau Transfer of Sentenced Person (TSP) kepada Jaksa Agung Basrief Arief merupakan tawaran yang salah alamat," kata Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana dalam siaran pers, Kamis (13/1/2011).
"Klarifikasi yang disampaikan Kejaksaan Agung bahwa untuk penentuan diadakannya perjanjian TSP diserahkan kepada Kemenkumham adalah tepat," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan di Indonesia, fungsi dalam AGO Australia diperankan oleh 3 instansi yang berbeda. Untuk fungsi penuntutan dan pengacara negara diemban oleh Kejaksaan Agung. Untuk fungsi pembentukan peraturan perudang-undangan berada di tangan Kemenkum HAM.
"Terkahir untuk merancang, menelaah dan mengikuti perjanjian internasional berada dalam kendali Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri," tegasnya.
"Penyampaian tawaran kemarin kepada Kejaksaan Agung bisa jadi karena salah persepsi sebagaimana diuraikan dan diharapkan bukan sebagai upaya Wakil Jaksa Agung Australia yang hendak mengadu domba antar instansi di Indonesia sehingga mereka tidak satu kata dan satu kebijakan dalam pembentukan Perjanjian TSP," sambungnya.
Sebelumnya, Hikmahanto juga sudah menolak rencana ini. Menurut dia, dalam hukum internasional pertukaran tahanan hanya dikenal dalam hukum perang dengan istilah exchange of prisoners of war. Antara Indonesia dengan Australia tidak terlibat dalam perang saat ini, sehingga pemikiran seperti demikian tidak bisa dilakukan.
Hikmahanto mengatakan, dalam hukum internasional dikenal adanya perjanjian untuk pemindahan narapidana (Transfer of sentenced prison). Namun antara Indonesia dengan Australia hingga sekarang masih belum disepakati perjanjian pemindahan tahanan.
(mad/fiq)











































