Tawaran 'Barter' Napi dari Australia Salah Alamat

Tawaran 'Barter' Napi dari Australia Salah Alamat

- detikNews
Kamis, 13 Jan 2011 06:11 WIB
Jakarta - Permintaan Australia untuk melakukan Transfer of Sentenced Person (TSP) lewat Kejaksaan Agung dinilai salah alamat. Seharusnya, hubungan dilakukan lewat Kementerian Luar Negeri atau Kemenkum HAM.

"Tawaran yang diajukan oleh Wakil Jaksa Agung Australia Gresham Street terkait dengan perjanjian pemindahan narapidana atau Transfer of Sentenced Person (TSP) kepada Jaksa Agung Basrief Arief merupakan tawaran yang salah alamat," kata Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana dalam siaran pers, Kamis (13/1/2011).

"Klarifikasi yang disampaikan Kejaksaan Agung bahwa untuk penentuan diadakannya perjanjian TSP diserahkan kepada Kemenkumham adalah tepat," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hikmahanto, 'salah alamat' ini terjadi karena wakil Jaksa Agung Australia kemungkinan menganggap peran Kejaksaan Agung RI sama dengan Attorney General Office (AGO) di Australia. Dalam struktur Attorney General Office di Australia dan sejumlah negara jajahan Inggris, Attorney General Office tidak hanya menjalankan fungsi penuntutan dalam perkara pidana atau fungsi pengacara negara dalam perkara perdata, tetapi juga menjalankan fungsi penelaahan dan pembentukan peraturan perundang-undangan dan fungsi merancang, menelaah dan mengikuti perjanjian internasional.

Sedangkan di Indonesia, fungsi dalam AGO Australia diperankan oleh 3 instansi yang berbeda. Untuk fungsi penuntutan dan pengacara negara diemban oleh Kejaksaan Agung. Untuk fungsi pembentukan peraturan perudang-undangan berada di tangan Kemenkum HAM.

"Terkahir untuk merancang, menelaah dan mengikuti perjanjian internasional berada dalam kendali Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri," tegasnya.

"Penyampaian tawaran kemarin kepada Kejaksaan Agung bisa jadi karena salah persepsi sebagaimana diuraikan dan diharapkan bukan sebagai upaya Wakil Jaksa Agung Australia yang hendak mengadu domba antar instansi di Indonesia sehingga mereka tidak satu kata dan satu kebijakan dalam pembentukan Perjanjian TSP," sambungnya.

Sebelumnya, Hikmahanto juga sudah menolak rencana ini. Menurut dia, dalam hukum internasional pertukaran tahanan hanya dikenal dalam hukum perang dengan istilah exchange of prisoners of war. Antara Indonesia dengan Australia tidak terlibat dalam perang saat ini, sehingga pemikiran seperti demikian tidak bisa dilakukan.

Hikmahanto mengatakan, dalam hukum internasional dikenal adanya perjanjian untuk pemindahan narapidana (Transfer of sentenced prison). Namun antara Indonesia dengan Australia hingga sekarang masih belum disepakati perjanjian pemindahan tahanan.

(mad/fiq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads