"Kita tidak mau ikut dalam konflik itu," cetus anggota Komisi III dari FPDIP, Trimedya Pandjaitan, di sela-sela rapat internal Komisi III DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/1/2011).
Trimedya berpendapat, sebenarnya ucapan Benny soal perkataan Kapolri saat itu, Bambang Hendarso Danuri (BHD) bahwa kasus Gayus bisa menggoyang Republik, bisa diambil hikmahnya. Hikmahnya adalah agar lebih mendorong pemberantasan mafia hukum.
"Walaupun sebenarnya menurut saya, seharusnya bukan Pak Benny yang menuturkan tapi anggota yang menyampaikan," lanjut Trimedya.
Ditambahkannya, jangan sampai ada kesan Benny sebagai Ketua Komisi III membawa kepentingan partainya saat menyampaikan pernyataan tersebut. Trimedya menegaskan, harus diambil hikmah dari ucapan Benny.
Kesan yang ditangkap membawa kepentingan partai? "Kesannya saja. Karena itulah kita di Komisi III sepakat harus mendorong Kapolri. Dia harus menjadi orang pertama, institusi pertama yang dipanggil dalam rapat," sambung Trimedya.
Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo yang dilantik pada 22 Oktober 2010, maka 100 harinya akan jatuh pada 22 Januari 2011. Komisi III DPR akan mempertanyakan apa yang telah dilakukan Kapolri.
"Tentu kasus Gayus yang harus dituntaskan dalam program 100 hari," ucap Trimedya.
Sebelumnya Benny sempat menyatakan mendapatkan informasi dari mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri mengenai kasus Gayus. Menurut Benny, dari informasi BHD diketahui jika kasus Gayus dibongkar maka akan menggoyang Republik Indonesia.
Bahkan BHD khawatir pengungkapan kasus Gayus akan mengganggu stabilitas politik dan ekonomi, mengingat tersangkutnya grup perusahaan besar. Sejumlah pihak kemudian mengusulkan agar BHD diklarifikasi oleh Komisi III namun menurut Benny hal tersebut tidak perlu dilakukan.
Namun Aziz menilai curhatan BHD tidak patut disebarkan ke publik. Sebagai pimpinan Komisi III, dirinya mengaku tidak pernah mendengar mengenai ucapan BHD. Untuk itu dia meminta agar BK segera memanggil Benny.
(vit/fay)











































