"Kalau alasannya keadilan HAM tentu harus mempertimbangkan keadilan publik. Kita tolak pembebasan bersyarat untuk Ayin kecuali Kemenkum HAM pro koruptor," kata peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (12/1/2011).
Menurut Febri, untuk Ayin ini adalah kasus khusus. Selama di tahanan, Ayin mendapatkan fasilitas khusus dengan gaya hidup mewah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Febri menilai, belajar dari kasus Ayin, Kejagung dan KPK harus bisa melakukan tuntutan maksimal kepada terdakwa seperti Ayin.
"Di KPK, sekarang tren penuntutan menurun, hanya 2 tahun atau 3 tahun. Ini terlalu rendah. Ke depan jaksa harus menuntut maksimal. Karena kalau terpidana mendapat vonis ringan kemudian selama di tahanan mendapat remisi dan sebagainya, dia tidak akan merasakan di penjara secara maksimal," tutupnya.
Diketahui, terpidana suap Artalyta Suryani masih mendekam di LP Wanita Tangerang. Namun hampir dipastikan, Artalyta atau biasa dikenal dengan Ayin, akan bisa menghirup udara bebas mulai 27 Januari mendatang.
"27 Januari, kalau menurut jadwalnya memang begitu," kata Menkum HAM Patrialis Akbar di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (11/1).
Pada tanggal itu, Ayin akan mendapat pembebasan bersyarat. Menurut Patrialis, pemberian pembebasan ini merupakan hak Ayin. "Kalau tidak kita berikan, kita juga yang salah. Karena itu sudah haknya dia, sudah waktunya," tegas Patrialis.
(ndr/fay)










































