Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Babul Khoir Harahap kepada wartawan di kantornnya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2011).
Seperti diketahui, Adrian Kiki berhasil ditangkap kepolisian Australia pada akhir tahun 2008 lalu. Namun, sayangnya pemerintah Indonesia tidak bisa langsung mengekstradisinya ke Indonesia. Ada serangkaian proses hukum di Australia yang harus diikuti terlebih dulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi ternyata hal ini belum bisa dikabulkan oleh pihak pemerintah Australia. "Namun pada tanggal 18 Desember 2010, pengadilan federal Australia mengeluarkan putusan yang memerintahkan kepada Menteri Kehakiman Australia untuk menunda penyerahan buron Adrian Kiki dan asetnya untuk batas waktu yang tidak ditentukan," jelas Babul.
Penundaan ini dilakukan oleh pemerintah Australia karena upaya hukum yang dilakukan Adrian Kiki dalam persidangan ekstradisi di Australia belum mencapai tahap final. Pihak Australia menyatakan, baru akan meminjau upaya judicial review Adrian Kiki tersebut pada pertengahan tahun ini.
"Alasannya karena Adrian Kiki mengajukan judicial review. Judicial review tersebut nantinya akan dikaji oleh pemerintah Australia pertengahan tahun 2011," tandasnya.
Adrian Kiki Irawan yang pernah menjabat sebagai Direktur Bank Surya bersama dengan Bambang Sutrisno selaku Wakil Dirut Bank Surya telah dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada 2002 silam. Keduanya terbukti bersalah telah mengemplang dana BLBI sebesar Rp 1,5 triliun.
Putusan ini dibacakan Majelis Hakim secara in absentia, karena keduanya saat itu tidak berada di Indonesia dan telah menjadi buron. Adrian yang kini diketahui berada di Australia sempat menolak kembali ke Indonesia, dengan alasan dirinya takut terkena AIDS apabila ditahan di penjara Indonesia.
(nvc/anw)











































