Ekstradisi Buron BLBI Adrian Kiki Kembali Tertunda

Ekstradisi Buron BLBI Adrian Kiki Kembali Tertunda

- detikNews
Selasa, 11 Jan 2011 19:04 WIB
Jakarta - Ekstradisi terpidana pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Adrian Kiki Irawan yang kini bersembunyi di Australia kembali tertunda. Pasalnya, proses hukum dalam persidangan ekstradisi di Australia belum selesai, karena Adrian mengajukan upaya banding.

Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Babul Khoir Harahap kepada wartawan di kantornnya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2011).

Seperti diketahui, Adrian Kiki berhasil ditangkap kepolisian Australia pada akhir tahun 2008 lalu. Namun, sayangnya pemerintah Indonesia tidak bisa langsung mengekstradisinya ke Indonesia. Ada serangkaian proses hukum di Australia yang harus diikuti terlebih dulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terhadap hal ini, terang Babul, pemerintah Indonesia sebenarnya telah meminta agar Adrian Kiki dan aset miliknya diserahkan ke Indonesia pada Ferbruari tahun ini. "Ada permintaan pemerintah Indonesia untuk menyerahkan aset dan orangnya, Adrian Kiki pada tanggal 16 Februari 2011," ujar Babul.

Tapi ternyata hal ini belum bisa dikabulkan oleh pihak pemerintah Australia. "Namun pada tanggal 18 Desember 2010, pengadilan federal Australia mengeluarkan putusan yang memerintahkan kepada Menteri Kehakiman Australia untuk menunda penyerahan buron Adrian Kiki dan asetnya untuk batas waktu yang tidak ditentukan," jelas Babul.

Penundaan ini dilakukan oleh pemerintah Australia karena upaya hukum yang dilakukan Adrian Kiki dalam persidangan ekstradisi di Australia belum mencapai tahap final. Pihak Australia menyatakan, baru akan meminjau upaya judicial review Adrian Kiki tersebut pada pertengahan tahun ini.

"Alasannya karena Adrian Kiki mengajukan judicial review. Judicial review tersebut nantinya akan dikaji oleh pemerintah Australia pertengahan tahun 2011," tandasnya.

Adrian Kiki Irawan yang pernah menjabat sebagai Direktur Bank Surya bersama dengan Bambang Sutrisno selaku Wakil Dirut Bank Surya telah dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada 2002 silam. Keduanya terbukti bersalah telah mengemplang dana BLBI sebesar Rp 1,5 triliun.

Putusan ini dibacakan Majelis Hakim secara in absentia, karena keduanya saat itu tidak berada di Indonesia dan telah menjadi buron. Adrian yang kini diketahui berada di Australia sempat menolak kembali ke Indonesia, dengan alasan dirinya takut terkena AIDS apabila ditahan di penjara Indonesia.

(nvc/anw)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads