penjara.
"Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa tidak bersalah. Membebaskan dari dakwaan atau membebaskan dari semua tuntutan hukum, " kata kuasa hukum Haposan Hutagalung, John Panggabean di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (11/1/2010).
Menurut pengacara, setidaknya ada banyak alasan kenapa hakim perlu membebaskan Haposan. Antara lain, Haposan dianggap tidak tahu menahu seputar perjanjian fiktif Andi Kosasih-Gayus Tambunan untuk mencairkan uang Rp 28 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain alasan tersebut, Haposan menyatakan tidak terlibat penyuapan hakim PN Tangerang. Saat itu, Haposan memang menjadi pengacara Gayus tetapi tidak pernah meminta apapun untuk mendorong hakim Asnun memvonis bebas Gayus.
"Saya yakin hakim masih bisa bersikap adil, obyektif dan bukan karena tekanan dan opini publik. Tetapi memutus berdasar fakta hukum," imbuh John.
Haposan digelandang ke pengadilan lantaran diduga terlibat dalam jaringan mafia hukum Gayus Tambunan. Dia berperan mengatur skenario hukum di lingkungan Mabes Polri dan pengadilan. Haposan juga dianggap
menyuap Kabareskrim saat itu, Komjen Susno Duadji pada perkara bisnis ikan arwana.
"Pak Susno memeras saya. Saya tidak menyuap," bantah Haposan.
(Ari/nwk)











































