"Kita mengajukan sengketa informasi terhadap 30 badan publik yang sampai sekarang belum memberikan DIPA 2010. Rincian keuangan dan program kegiatan di badan publik sumber keuangannya dari negara, sehingga publik harus tahu pengelolaan uang tersebut," ujar Kordinator Riset and Development Fitra, M Maulana kepada wartawan di Kantor KIP, Jl Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (10/1/2011).
Menurut Maulana, undang-undang mewajibkan badan publik dikelola secara transparan dan akuntabel. Agar transparan, pengelolaannya harus diketahui publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maulana mengatakan, publik berhak tahu DIPA 2010, dan ini tidak perlu ditutupi dari publik.
Dari 30 badan publik yang belum memberikan DIPA 2010, ada 24 di antaranya yang tidak memberi tanggapan permintaan DIPA 2010 oleh Fitra. Badan publik itu antara lain; Kemenkum HAM, Kemendiknas, Kemenpora, dan Komisi Yudisial (KY), Bulog, BPK.
Sedangkan 6 lainnya ada yang menolak dan ada pula yang telah memberi Dipa, tapi tidak sesuai permintaan. Yang menolak memberi yakni Kemenristek, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Intelijen Negara (BIN). Sementara yang memberi info tidak sesuai permintaan yaitu Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Keuangan, dan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).
(gun/fay)











































